Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Rabu (21/6), mulai dari Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi COVID-19 hingga Badan Legislasi DPR RI telah memulai rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

1. Jokowi resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi.

Selengkapnya baca di sini.

2. Kapolri minta Kakorlantas perbaiki layanan pembuatan SIM

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.

“Khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakorlantas untuk dilakukan perbaikan,” kata Sigit saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta yang disaksikan lewat tayangan YouTube, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Menpan RB minta pemda tak lagi rekrut tenaga honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, 'kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Anas usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN dan RB (Kemenpan RB), Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Pemerintah jamin hak tanah ulayat tidak hilang setelah disertifikatkan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN menjamin hak tanah ulayat masyarakat hukum adat di Tanah Air tidak akan hilang setelah didaftarkan atau disertifikatkan.

"Tidak akan hilang apabila segera didaftarkan atau disertifikatkan," kata Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Padang, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Baleg DPR mulai rapat penyusunan revisi UU Desa

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa pihaknya telah memulai rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagai respons dari aspirasi para kepala desa (kades) beberapa waktu lalu.

"Rapat penyusunan revisi UU 6/2014 tentang Desa sebagai respons atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023