Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan Polri membentuk posko aduan untuk warga yang menjadi korban penipuan berkedok tawaran kerja lepas (freelance) yang saat ini marak ditemukan melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp.
Posko aduan itu, menurut Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo dapat digunakan polisi untuk menampung informasi dari warga yang mengetahui penipuan tersebut.
“(MPR RI) meminta kepolisian untuk membuka posko atau layanan pengaduan, baik bagi masyarakat yang mengetahui atau yang mengalami penipuan dengan modus penawaran freelance tersebut. Dengan begitu, aparat dapat segera merespons dan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk guna dilakukan penyelidikan serta pendalaman kasus agar oknum hingga jaringan modus penipuan tersebut dapat diungkap dan ditindak,” katanya, di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan kepolisian harus segera bertindak sebelum muncul banyak korban mengingat penipuan berkedok tawaran kerja lepas itu mulai meresahkan masyarakat, terutama mereka yang memang mencari kerja.
Bamsoet meminta kepolisian segera menindaklanjuti kasus penipuan itu, di antaranya mulai dari menelusuri laporan-laporan yang masuk sampai memblokir nomor-nomor yang digunakan untuk menipu masyarakat melalui WhatsApp.
Bamsoet mengimbau masyarakat agar waspada, terutama saat mendapatkan tawaran kerja dari media sosial atau aplikasi pengirim pesan.
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah terus telusuri korban pelanggaran HAM berat
Baca juga: Ketua MPR ajak wujudkan visi Indonesia Emas 2045
“Masyarakat agar waspada, bijak, dan pintar dalam memperoleh informasi baik dari media sosial maupun dari pesan yang beredar sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengiming-imingi penawaran, khususnya pekerjaan dengan hasil yang mudah dan instan,” kata Bamsoet.
Dalam beberapa pekan terakhir, beberapa pengguna sosial membagikan pengalamannya dihubungi orang tidak kenal melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp dan mereka menawarkan pekerjaan lepas (freelance) harian. Pekerjaan yang ditawarkan, misalnya sebatas menonton video di YouTube atau mengikuti akun tertentu di YouTube. Jika tugas-tugas itu dapat diselesaikan dalam rentang waktu yang ditentukan, maka para pekerja lepas akan menerima sejumlah uang lewat transfer bank.
Dalam prosesnya yang melibatkan seorang koordinator/admin melalui aplikasi pengirim pesan Telegram, para pekerja lepas itu kemudian diminta mengerjakan tugas yang mengharuskan mereka mengirim sejumlah uang sebagai jaminan/deposit. Beberapa korban yang terbuai dengan janji honor/komisi pun terjebak dengan itu dan mengirim uang ke pelaku.
Seorang pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadi korban pada bulan lalu melaporkan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
Korban, seorang laki-laki berusia 30 tahun berinisial AO mengaku rugi sampai Rp28 juta.
Laporan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Mei 2023.
Polisi mempersangkakan terlapor yang masih penyelidikan itu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Posko aduan itu, menurut Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo dapat digunakan polisi untuk menampung informasi dari warga yang mengetahui penipuan tersebut.
“(MPR RI) meminta kepolisian untuk membuka posko atau layanan pengaduan, baik bagi masyarakat yang mengetahui atau yang mengalami penipuan dengan modus penawaran freelance tersebut. Dengan begitu, aparat dapat segera merespons dan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk guna dilakukan penyelidikan serta pendalaman kasus agar oknum hingga jaringan modus penipuan tersebut dapat diungkap dan ditindak,” katanya, di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan kepolisian harus segera bertindak sebelum muncul banyak korban mengingat penipuan berkedok tawaran kerja lepas itu mulai meresahkan masyarakat, terutama mereka yang memang mencari kerja.
Bamsoet meminta kepolisian segera menindaklanjuti kasus penipuan itu, di antaranya mulai dari menelusuri laporan-laporan yang masuk sampai memblokir nomor-nomor yang digunakan untuk menipu masyarakat melalui WhatsApp.
Bamsoet mengimbau masyarakat agar waspada, terutama saat mendapatkan tawaran kerja dari media sosial atau aplikasi pengirim pesan.
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah terus telusuri korban pelanggaran HAM berat
Baca juga: Ketua MPR ajak wujudkan visi Indonesia Emas 2045
“Masyarakat agar waspada, bijak, dan pintar dalam memperoleh informasi baik dari media sosial maupun dari pesan yang beredar sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengiming-imingi penawaran, khususnya pekerjaan dengan hasil yang mudah dan instan,” kata Bamsoet.
Dalam beberapa pekan terakhir, beberapa pengguna sosial membagikan pengalamannya dihubungi orang tidak kenal melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp dan mereka menawarkan pekerjaan lepas (freelance) harian. Pekerjaan yang ditawarkan, misalnya sebatas menonton video di YouTube atau mengikuti akun tertentu di YouTube. Jika tugas-tugas itu dapat diselesaikan dalam rentang waktu yang ditentukan, maka para pekerja lepas akan menerima sejumlah uang lewat transfer bank.
Dalam prosesnya yang melibatkan seorang koordinator/admin melalui aplikasi pengirim pesan Telegram, para pekerja lepas itu kemudian diminta mengerjakan tugas yang mengharuskan mereka mengirim sejumlah uang sebagai jaminan/deposit. Beberapa korban yang terbuai dengan janji honor/komisi pun terjebak dengan itu dan mengirim uang ke pelaku.
Seorang pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadi korban pada bulan lalu melaporkan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
Korban, seorang laki-laki berusia 30 tahun berinisial AO mengaku rugi sampai Rp28 juta.
Laporan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Mei 2023.
Polisi mempersangkakan terlapor yang masih penyelidikan itu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment