Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar untuk bersama-sama membantu dan mengawasi penyelesaian permasalahan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI meminta agar Dirjen AHU mengawasi dengan netral dan independen melalui mediasi antara pengurus pusat dengan pengurus wilayah.

“Dalam upaya penyelenggaraan Kongres Ikatan Notaris Indonesia dalam menghasilkan kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia yang sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan seluruh pihak,” ucapnya dalam RDP, di Jakarta, Rabu.

Komisi III DPR RI mendesak Dirjen AHU untuk segera membentuk peraturan menteri yang sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Dalam pasal tersebut tercantum poin-poin yang menyatakan bahwa organisasi notaris, dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia, merupakan satu-satunya wadah profesi notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi notaris.

Baca juga: Kemenkumham soroti pentingnya pengawasan notaris untuk masuk FATF
Baca juga: Anggota ikatan notaris laporkan ketua atas dugaan penggelapan


Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar menjelaskan bahwa Kongres INI di Makassar menyepakati kongres selanjutnya untuk berlangsung di Jawa Barat. Permasalahan dimulai ketika Kemenkumham menerima surat dari PP INI yang menyatakan adanya kebijakan PP INI untuk memindahkan pelaksanaan kongres dari Jawa Barat ke Bali.

Pemindahan tersebut dilatarbelakangi keinginan PP INI untuk menjaga netralitas karena salah satu bakal calon ketua umum yang akan dipilih pada kongres berasal dari Jawa Barat. Keinginan tersebut menuai pro dan kontra.

"Ada yang mendukung, ada yang menolak, ya. Sebanyak 24 pengurus wilayah,” ujar Cahyo.

Berangkat dari surat tersebut, Cahyo menjelaskan bahwa Kemenkumham membantu untuk mencari wilayah netral guna menggelar kongres INI. Lantas, Banten terpilih untuk menjadi tempat pelaksanaan kongres.

Akan tetapi, Kemenkumham menilai terdapat isu akses, keterbatasan hotel, dan akomodasi. Oleh karena itu, melalui Surat Nomor AHU UM 01.01-147, Kemenkumham meminta INI untuk menunda pelaksanaan kongres.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023