"Sedangkan dari Gen-Z atau pemilih kelahiran tahun 1997-2010 sebanyak 107.527 orang atau 21 persen dari jumlah DPT. Pemilih kelahiran 1965-1980 (Gen-X) tercatat 154.546 orang atau 30 persen dari jumlah DPT pemilu tahun depan,"
Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat jumlah daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu Serentak 2024 ditetapkan 514.814 pemilih atau bertambah 35.059 orang apabila dibandingkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 479.755 orang.Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengemukakan bahwa DPT Pemilu 2024 terjadi penambahan didominasi pemilih milenial (kelahiran 1981-1996) sebanyak 146.391 atau 28 persen dari jumlah DPT 514.814 orang.
"Sedangkan dari Gen-Z atau pemilih kelahiran tahun 1997-2010 sebanyak 107.527 orang atau 21 persen dari jumlah DPT. Pemilih kelahiran 1965-1980 (Gen-X) tercatat 154.546 orang atau 30 persen dari jumlah DPT pemilu tahun depan," kata Marwoto di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Sementara berdasarkan klasifikasi usia dari kelompok baby-boomer atau tahun lahir 1946-1964 sebanyak 93.870 orang pemilih atau 18 persen dari jumlah DPT, dan pemilih kelahiran sebelum 1945 atau pre-boomer tercatat hanya 12 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024, yakni 12.670 orang pemilih.
"Jadi berdasarkan klasifikasi usia daftar pemilih tetap Pemilu Serentak 2024 didominasi pemilih milenial dan gen-Z," ujar Marwoto.
Sebelumnya, pada 21 Juni 2023 KPU Kabupaten Situbondo telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024 sebanyak 514.814 orang, melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT.
Dari jumlah 514.814 daftar pemilih tetap itu 248.852 orang pemilih laki-laki dan 265.962 orang di antaranya pemilih perempuan yang tersebar di 2.015 tempat pemungutan suara (TPS) di 136 desa/kelurahan dan 17 kecamatan.
Bagi pemilih yang belum terdaftar DPT disarankan agar mendaftar kepada petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kecamatan untuk memanfaatkan layanan pindah memilih.
Warga yang tidak terdaftar dalam DPT, pindah domisili, atau bahkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat ia terdaftar. Nantinya bisa difasilitasi dengan pindah memilih yang disebut dengan daftar pemilih tambahan atau DPTB.
KPU Kabupaten Situbondo melayani DPTB setelah DPT ditetapkan hingga 8 Februari 2024 atau H-7 diselenggarakannya Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment