Jakarta (ANTARA) -
Ombudsman RI memaparkan hasil monitoring terbaru terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman atas tindakan malaadministrasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu, dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pada awal Juni 2023, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Sekretariat Kabinet.
 
"Ada dua hal yang kami dapatkan dalam koordinasi itu. Pertama, BPK telah memberikan notice dalam pemeriksaan keuangan bahwa terdapat kewajiban dari negara melalui Kemenkeu yang perlu diselesaikan, dalam hal pelaksanaan putusan tadi," kata Dalu.
  
"Pada intinya, telah terdapat respons yang positif dari Presiden berupa arahan kepada Menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban kepada negara, yang antara lain juga mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dimaksud," ucap Dalu.
 
Dalu menjelaskan ada sembilan putusan pengadilan yang telah inkrah dan sebagian besar sudah sampai kepada peninjauan kembali Mahkamah Agung. Putusan-putusan tersebut dalam amar-nya mewajibkan negara untuk membayar sejumlah uang kepada masyarakat yang berperkara.
 
"Sampai saat ini, putusan pengadilan ini belum dilaksanakan. Kemudian, masyarakat melapor ke Ombudsman. Kami sudah berproses sebagaimana mekanisme di Ombudsman, sudah melalui tahapan pemeriksaan dan Ombudsman menemukan bahwa ini ada malaadministrasi," tutur Dalu.
 
Oleh karena itu, Ombudsman menerbitkan rekomendasi Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 mengenai malaadministrasi atas belum dilaksanakannya sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Baca juga: Kemenkeu catat realisasi belanja APBD per Mei capai Rp305,6 triliun