Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa partainya setuju dengan salah satu argumentasi Mahkamah Konstitusi yang menyebut sistem pemilu rawan terjadi praktik politik uang.

Meski begitu, Djarot mengingatkan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu agar memantau pelaksanaan pesta demokrasi secara bersih dan bebas dari politik uang.

"Saya sangat apresiasi keputusan MK dengan berbagai macam peringatan tadi. Peringatan yang paling utama adalah politik uang maka saya meminta penyelenggara benar-benar tegas, taat, dan berani untuk melakukan, memberikan sanksi kepada calon-calon yang melakukan praktik politik uang dan kalau perlu didiskualifikasi,” kata Djarot saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Anggota Komisi IV DPR RI ini mengharapkan sistem proporsional terbuka yang diputuskan MK bisa menghasilkan anggota dewan terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan berkomitmen kepada rakyat. Hal itu karena PDIP merasa pelaksanaan sistem proporsional melahirkan anggota dewan yang liberalistis dan kapitalistis.

"Sehingga benar-benar sistem ini bisa menghasilkan calon-calon anggota terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan komitmen untuk bisa memecahkan persoalan-persoalan rakyat di tingkat akar rumput itu betul-betul terjaga," ucapnya.

Baca juga: PDIP hormati putusan MK soal sistem pemilu terbuka

Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memastikan PDIP secara kelembagaan akan mempersiapkan calon anggota dewan yang berkualitas melalui sistem pendidikan di internal partai.

"Menanggapi bagaimana keseriusan partai di dalam mempersiapkan bakal calon legislatif melalui proses pendidikan di Sekolah Partai secara berjenjang dan terus menerus," tegas Djarot.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengatakan partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan sebagai efek jera.

"Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: MK sebut bubarkan parpol biarkan praktik politik uang untuk efek jera

Pernyataan tersebut merupakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika merespons dalil Pemohon terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang rentan mengakibatkan terjadinya politik uang.

Saldi Isra menegaskan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi dalam semua sistem pemilihan umum. Langkah untuk menimbulkan efek jera merupakan salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya praktik politik uang.

Langkah lainnya adalah partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

Selain itu, Saldi Isra juga memandang penting kesadaran dan pendidikan politik masyarakat untuk tidak menerima dan menoleransi praktik politik uang.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara, serta penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif partai politik, masyarakat sipil, dan pemilih.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023