Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak jadi merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang akhirnya berujung pada pengujian uji materi ke Mahkamah Agung.

Tercatat ada lima pemohon, yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib, mengajukan permohonan uji materi PKPU No. 10/2023 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MA pada tanggal 5 Juni 2023.

PKPU yang mengatur mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ini merupakan turunan dari UU Pemilu. Namun, ada sejumlah ketentuan yang berpotensi mengurangi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Pemohon menyebut Pasal 8 ayat (2) huruf b mengatur bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Sempat ada penafsiran terhadap rumus pembulatan ke bawah atau ke atas dianggap sama. Padahal, bila dicermati berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada sejumlah dapil.

Penerapan angka pecahan pembulatan ke bawah dinilai akan berdampak pada pencalonan perempuan di setiap dapil.

Simulasi pembulatan ke bawah, misalnya di Daerah Pemilihan Jawa Tengah 7. Daerah pemilihan yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini memperebutkan tujuh kursi pada Pemilu Anggota DPR RI, 14 Februari 2024.

Berdasarkan Lampiran IV Keputusan No. 352/2023, simulasi penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, persentase kuota kaum hawa dari tujuh kursi itu sebesar 2,1 persen.

Karena dibulatkan ke bawah, menjadi 2 persen. Dengan demikian, kurang dari 30 persen atau 28,6 persen. Inilah yang dipersoalkan pemohon, kemudian PKPU itu dianggap melanggar ketentuan Pasal 245 UU No. 7/2017.

Tidak saja tak selaras dengan UU Pemilu, ketentuan dalam PKPU itu juga dinilai langgar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 28H ayat (2): Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Pemohon juga beranggapan bahwa PKPU No. 10/2023 melanggar UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita.


Komposisi bacaleg terpenuhi

Tiga hari setelah pemohon mengajukan uji materi PKPU No. 10/2023, KPU RI menyatakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah memenuhi komposisi bakal calon anggota DPR RI perempuan dalam penyusunan daftar bakal caleg, sebagaimana amanat Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu. (Sumber: ANTARA, Kamis, 8 Juni 2023).

Pasal tersebut mengatur daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) di setiap daerah pemilihan (dapil) disusun dengan komposisi minimal satu perempuan di antara tiga bakal caleg.

KPU telah merilis data lengkap persentase jumlah calon anggota DPR RI perempuan yang diajukan oleh parpol peserta Pemilu 2024 di 84 dapil sebagai berikut.

Partai Ummat: 292 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 49,66 persen.

Partai Garuda: 264 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 45,52 persen.

Perindo: 249 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 42,93 persen.

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 238 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 41,03 persen.

Partai Bulan Bintang (PBB): 235 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 40,52 persen.

Partai Buruh: 222 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR atau 38,28 persen.

Partai Hanura: 217 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 37,41 persen.

Partai Amanat Nasional (PAN): 215 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 37,07 persen.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 214 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 36,90 persen.

Partai Gerindra: 208 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR atau 35,86 persen.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 208 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR atau 35,86 persen.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 207 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 35,69 persen.

Partai Demokrat: 201 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 34,66 persen.

Partai NasDem: 199 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 34,31 persen.

Partai Golkar: 197 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 33,97 persen.

Partai Gelora: 157 perempuan dari total 463 bakal calon anggota DPR RI atau 33,91 persen.

PDI Perjuangan: 190 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 32,76 persen.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 187 perempuan dari total 580 bakal calon anggota DPR RI atau 32,24 persen.

Setelah data tersebut dirilis, apakah uji materi PKPU No. 10/2023 di Mahkamah Agung tetap berlanjut? Lagi pula 18 parpol peserta Pemilu 2024 telah melampaui 30 persen meski persentasenya secara nasional atau tidak menyajikan data setiap dapil.


 

COPYRIGHT © ANTARA 2023