Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta politikus Partai Demokrat Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya karena telah menyampaikan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sistem pemilu akan digelar secara tertutup.
"Yang bersangkutan (Denny Indrayana) juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," ungkap Hasto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Saldi Isra sebut cuitan Denny Indrayana rugikan MK
Baca juga: Denny Indrayana apresiasi MK tak pilih jalur pidana terkait cuitannya
Pasalnya, Denny sempat mengaku mendapatkan informasi A1 bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Padahal MK baru saja memutuskan sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka.
Meski begitu, Hasto menyatakan, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya, lewat pernyataannya tersebut, sebenarnya tak diperlukan.
"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," imbuhnya.
Menurut Hasto, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi selain politisi Denny juga dikenal publik berstatus sebagai akademisi, menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi ini tak boleh dilakukan," kata dia.
Untuk itu, ia menyampaikan, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana dan menekankan bahwa tuduhan itu adalah hal yang tidak benar.
Apalagi, sambung Hasto, Denny menyebut pernyataannya itu berasal dari sumber tepercaya atau A1.
"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasto
"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi, saudara Denny Indrayana, dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," tambahnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memilih jalur pidana, tetapi berkirim surat kepada organisasi advokat guna menyikapi cuitannya terkait putusan perkara sistem pemilu.
“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6).
Denny menjelaskan bahwa cuitannya ia sampaikan selaku akademisi, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara. Sebagai akademisi, Denny mengatakan bahwa dirinya memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, tutur Denny melanjutkan, ia berpandangan kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim.
“Sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” kata Denny.
Salah satu kontrol publik yang ia maksud adalah melalui kampanye publik dan kampanye media.
"Yang bersangkutan (Denny Indrayana) juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," ungkap Hasto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Saldi Isra sebut cuitan Denny Indrayana rugikan MK
Baca juga: Denny Indrayana apresiasi MK tak pilih jalur pidana terkait cuitannya
Pasalnya, Denny sempat mengaku mendapatkan informasi A1 bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Padahal MK baru saja memutuskan sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka.
Meski begitu, Hasto menyatakan, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya, lewat pernyataannya tersebut, sebenarnya tak diperlukan.
"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," imbuhnya.
Menurut Hasto, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi selain politisi Denny juga dikenal publik berstatus sebagai akademisi, menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi ini tak boleh dilakukan," kata dia.
Untuk itu, ia menyampaikan, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana dan menekankan bahwa tuduhan itu adalah hal yang tidak benar.
Apalagi, sambung Hasto, Denny menyebut pernyataannya itu berasal dari sumber tepercaya atau A1.
"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasto
"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi, saudara Denny Indrayana, dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," tambahnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memilih jalur pidana, tetapi berkirim surat kepada organisasi advokat guna menyikapi cuitannya terkait putusan perkara sistem pemilu.
“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6).
Denny menjelaskan bahwa cuitannya ia sampaikan selaku akademisi, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara. Sebagai akademisi, Denny mengatakan bahwa dirinya memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, tutur Denny melanjutkan, ia berpandangan kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim.
“Sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” kata Denny.
Salah satu kontrol publik yang ia maksud adalah melalui kampanye publik dan kampanye media.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Sigit Pinardi
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment