Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengharapkan pemerintah desa dapat memanfaatkan aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dalam perencanaan pembangunan desa.
"Perencanaan desa diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perencanaan itu sangat menentukan. Makanya, harus punya data. Kami berharap pakai 'Prodeskel'," kata Eko saat membuka Training of Trainer (ToT) Pelatihan Aparatur Desa (PAD) Tahun 2023 di 11 Provinsi secara virtual, di Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip dari siaran pers.
Menurut dia, perencanaan pembangunan desa perlu didasarkan pada data karena hal tersebut bernilai strategis bagi desa. Berikutnya selain terkait data, Eko menyampaikan keberhasilan pembangunan di desa pada umumnya juga berbanding lurus dengan kualitas dan kemampuan, aparatur pemerintah desa.
Dengan demikian, lanjutnya, sumber daya manusia, khususnya aparatur desa harus memadai dan selalu dinamis mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta peraturan yang ada dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
Baca juga: Dirjen Bina Pemdes ingatkan pentingnya penetapan batas desa
Baca juga: Dirjen Bina Pemdes kembali dorong pemdes gunakan Siskeudes
Sejalan dengan hal tersebut, Eko mengatakan Direktorat Jenderal Bina Pemdes akan berfokus mengembangkan kapasitas aparatur desa dengan target aparatur desa yang akan dilatih sejumlah 32.000 aparatur desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Untuk itu, kami perlu menyiapkan pelatih yang kompeten dalam bidangnya yang akan melatih di pelatihan aparatur desa yang dihasilkan dari kegiatan ToT PAD di 33 provinsi yang dalam tahap ketiga kami laksanakan di 11 provinsi," tuturnya.
Selanjutnya, Eko menyinggung mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia mengatakan UU Desa telah memberi harapan bagi 75.265 desa yang tersebar di 37 provinsi seluruh Indonesia untuk berperan dalam pembangunan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
"Harapan ini muncul seiring ditegaskan-nya kewenangan yang dimiliki oleh desa untuk mengatur daerahnya sendiri. Dengan semakin besarnya sumber daya dan kewenangan yang diberikan kepada desa, pelayanan kepada masyarakat desa harus lebih terbuka, bertanggung jawab dan lebih baik," ujarnya.
Eko lantas mengingatkan, sebagai subjek pembangunan, pemerintah desa bersama masyarakat setempat harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan-nya melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa, yang diselaraskan pula dengan pembangunan daerah.
"Perencanaan desa diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perencanaan itu sangat menentukan. Makanya, harus punya data. Kami berharap pakai 'Prodeskel'," kata Eko saat membuka Training of Trainer (ToT) Pelatihan Aparatur Desa (PAD) Tahun 2023 di 11 Provinsi secara virtual, di Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip dari siaran pers.
Menurut dia, perencanaan pembangunan desa perlu didasarkan pada data karena hal tersebut bernilai strategis bagi desa. Berikutnya selain terkait data, Eko menyampaikan keberhasilan pembangunan di desa pada umumnya juga berbanding lurus dengan kualitas dan kemampuan, aparatur pemerintah desa.
Dengan demikian, lanjutnya, sumber daya manusia, khususnya aparatur desa harus memadai dan selalu dinamis mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta peraturan yang ada dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
Baca juga: Dirjen Bina Pemdes ingatkan pentingnya penetapan batas desa
Baca juga: Dirjen Bina Pemdes kembali dorong pemdes gunakan Siskeudes
Sejalan dengan hal tersebut, Eko mengatakan Direktorat Jenderal Bina Pemdes akan berfokus mengembangkan kapasitas aparatur desa dengan target aparatur desa yang akan dilatih sejumlah 32.000 aparatur desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Untuk itu, kami perlu menyiapkan pelatih yang kompeten dalam bidangnya yang akan melatih di pelatihan aparatur desa yang dihasilkan dari kegiatan ToT PAD di 33 provinsi yang dalam tahap ketiga kami laksanakan di 11 provinsi," tuturnya.
Selanjutnya, Eko menyinggung mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia mengatakan UU Desa telah memberi harapan bagi 75.265 desa yang tersebar di 37 provinsi seluruh Indonesia untuk berperan dalam pembangunan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
"Harapan ini muncul seiring ditegaskan-nya kewenangan yang dimiliki oleh desa untuk mengatur daerahnya sendiri. Dengan semakin besarnya sumber daya dan kewenangan yang diberikan kepada desa, pelayanan kepada masyarakat desa harus lebih terbuka, bertanggung jawab dan lebih baik," ujarnya.
Eko lantas mengingatkan, sebagai subjek pembangunan, pemerintah desa bersama masyarakat setempat harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan-nya melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa, yang diselaraskan pula dengan pembangunan daerah.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment