Dari jumlah itu ada 24 tanggapan masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap calon anggota MRPB
Manokwari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan pemerintah provinsi telah menerima 367 tanggapan publik terhadap 33 calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028."Dari jumlah itu ada 24 tanggapan masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap calon anggota MRPB," kata Paulus Waterpauw di Manokwari, Kamis.
Sisanya, kata dia, masyarakat mendukung dan menyetujui hasil kerja panitia yang melaksanakan seleksi dan panitia pemilihan calon anggota MRPB.
Proses uji publik diselenggarakan berdasarkan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah provinsi, dan hasilnya telah diserahkan oleh panitia pemilihan kepada Kemendagri di Jakarta.
"Tahapan uji publik kami buka selama satu minggu lebih," terang Waterpauw.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Thamrin Payapo menerangkan bahwa 24 tanggapan publik yang keberatan terhadap calon anggota MRPB berkaitan dengan ketokohan dan keterlibatan calon dalam partai politik.
Oleh sebabnya, seluruh tanggapan publik terlebih dahulu diverifikasi dan dipertimbangkan oleh gubernur yang kemudian diserahkan ke Kemendagri di Jakarta.
"Sesuai surat Kemendgari, gubernur akan pertimbangkan untuk memutuskan mana calon yang memenuhi syarat," kata Payapo.
Ia menuturkan setelah masa tanggapan publik berakhir maka gubernur mengajukan surat keputusan pemberhentian anggota MRPB periode 2017-2022 yang masa baktinya diperpanjang hingga pertengahan 2023.
Pengesahan dan pelantikan calon anggota MRPB periode 2023-2028 disesuaikan dengan kesediaan waktu dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pengesahannya disesuaikan dengan waktu Mendagri, paling cepat dalam waktu satu bulan ini," tutur Payapo.
Baca juga: Musa'ad: Pelantikan anggota MRPBD ditargetkan Juni 2023
Baca juga: Ketua Majelis Rakyat Papua Barat apresiasi Panglima TNI dan Kapolri
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment