Jadi kalau cutinya ke Jepang, itu bisa menyerap berbagai kemajuan-kemajuan dan melihat kultur Jepang yang kuat. Beda kalo cutinya ke Prancis, kesannya kan hiburan
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendukung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang mengambil cuti untuk pergi ke Jepang.

"Bagus, kami juga melihat Mas Gibran kan cutinya ke Jepang," ujar Hasto kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa.

Ia meyakini sembari mengambil cuti, Gibran akan melihat bagaimana sistem transportasi publik dan kemajuan teknologi di Jepang, tetapi masih mengakar kuat kepada kultur bangsa.

"Jadi kalau cutinya ke Jepang, itu bisa menyerap berbagai kemajuan-kemajuan dan melihat kultur Jepang yang kuat. Beda kalo cutinya ke Prancis, kesannya kan hiburan," ujar Hasto.

Baca juga: Ketum Solmet nilai Gibran panutan bagi anak muda bangun Indonesia

Baca juga: Gibran lepas produk UMKM jajaki pasar Prancis


Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga mengungkapkan bahwa Gibran telah menyatakan siap untuk menjadi juru kampanye untuk bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Selain Gibran, Putra Ganjar Pranowo, Alam Ganjar dan kader PDIP Seno Bagaskoro juga menjadi juru kampanye untuk Ganjar Pranowo.

"Anak-anak muda yang memang kami persiapkan, bukan sekadar mengandalkan kemudaan-nya, tetapi anak muda yang memang punya visi," ucap Hasto.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023