Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memberi penghargaan kepada 16 petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, yang berhasil meringkus buronan Interpol.
Buronan Interpol tersebut berasal dari Kanada berinisial SG. Buronan tersebut merupakan terduga tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.
“Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota Imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek "Red Notice" Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri, dan NCB Interpol dalam pengamanan buronan internasional tersebut,” ujar Silmy, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Ia berharap agar penganugerahan penghargaan ini menyulut motivasi petugas Imigrasi terkait beserta jajaran petugas di Imigrasi sehingga semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional.
Silmy menambahkan penangkapan SG berawal ketika dirinya dihubungi perwakilan Pemerintah Kanada mengenai warga negara Kanada subjek red notice yang sudah tiga tahun berada di Indonesia. WNA tersebut telah melakukan tindak pidana di negaranya.
Baca juga: Usulan Indonesia soal keimigrasian disambut positif ASEAN+3
Baca juga: Tiga warga Sri Lanka masuk Jakarta tanpa paspor karena musibah
SG kemudian diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam kegiatan patroli keimigrasian atas perintah Dirjen Imigrasi pada 19 Mei 2023 di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara.
“Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kami akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia,” ujarnya.
SG diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG. Pendeportasian dilakukan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). IGCS ini adalah jaringan komunikasi global Interpol yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Ditjen Imigrasi masih terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien,” kata Silmy.
Buronan Interpol tersebut berasal dari Kanada berinisial SG. Buronan tersebut merupakan terduga tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.
“Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota Imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek "Red Notice" Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri, dan NCB Interpol dalam pengamanan buronan internasional tersebut,” ujar Silmy, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Ia berharap agar penganugerahan penghargaan ini menyulut motivasi petugas Imigrasi terkait beserta jajaran petugas di Imigrasi sehingga semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional.
Silmy menambahkan penangkapan SG berawal ketika dirinya dihubungi perwakilan Pemerintah Kanada mengenai warga negara Kanada subjek red notice yang sudah tiga tahun berada di Indonesia. WNA tersebut telah melakukan tindak pidana di negaranya.
Baca juga: Usulan Indonesia soal keimigrasian disambut positif ASEAN+3
Baca juga: Tiga warga Sri Lanka masuk Jakarta tanpa paspor karena musibah
SG kemudian diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam kegiatan patroli keimigrasian atas perintah Dirjen Imigrasi pada 19 Mei 2023 di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara.
“Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kami akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia,” ujarnya.
SG diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG. Pendeportasian dilakukan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). IGCS ini adalah jaringan komunikasi global Interpol yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Ditjen Imigrasi masih terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien,” kata Silmy.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment