Betul, diperiksa Senin
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Bimo Nandito Ariotedjo sebagai saksi pada Senin (3/7).Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
"Betul, diperiksa Senin," kata Febrie.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Yayasan Arnoldus siap kembalikan Rp500 juta pemberian Johnny G Plate
Baca juga: Anang Achmad Latif didakwa korupsi dan TPPU terkait proyek BTS
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Baca juga: MAKI gugat praperadilan Kejagung terkait TPPU korupsi Bakti Kominfo
Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7).
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment