Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menyosialisasikan Undang-Undang Kesehatan setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR.

"Kami meminta untuk segera menyelesaikan undang-undang ini dan menyosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu betul apa manfaat positif kenapa RUU diundangkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, tujuan disahkannya Undang-Undang kesehatan agar sektor kesehatan menjadi lebih baik. Selain itu, hak dan fungsi undang-undang itu untuk membuat sektor kesehatan di Indonesia lebih terbuka, dan menguatkan sinergi APBN dan APBD terkait masalah penganggaran.

"Saya berharap dengan disahkannya undang-undang dalam paripurna, nantinya akan bermanfaat bukan hanya sektor kesehatan, tetapi Indonesia," katanya menegaskan.

Menurut dia, DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Ketua DPR: Pengesahan RUU Kesehatan meningkatkan hak tenaga kesehatan

Dia juga memastikan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis. Hal ini demi memastikan agar undang-undang dibuat secara komprehensif.

Puan menegaskan DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak, yang mempunyai kepentingan dan aspirasi dan masukan, dalam pembahasan secara simultan beberapa bulan lalu.

"Kalau ada pihak-pihak yang merasa aspirasi dan hak konstitusionalnya belum terakomodasi, mungkin bisa menyampaikan lagi kepada pemerintah karena di DPR sudah selesai. karena setelah mengundangkannya, yang mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) adalah Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Namun, kalau kemudian hal itu dianggap belum cukup, masih ada tempat lain yang dapat menampung aspirasi yakni Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silahkan saja, ini negara hukum, semua proses, mekanisme sudah kami lakukan. Kalau kemudian merasa kurang puas, masih ada MK yang kemudian menjadi tempat menampung aspirasi secara konstitusional," katanya menegaskan.

Baca juga: Menkes: Manfaat kesehatan tidak ditentukan oleh besaran pengeluaran
Baca juga: Menkes: RUU Kesehatan lebur 10 UU eksisting
Baca juga: IDI minta substansi RUU Kesehatan dibuka transparan jelang pengesahan

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023