Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 lebih singkat dibanding Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
"Masa kampanye Pemilu Serentak 2024, selama 75 hari. Sementara di Pemilu 2019, selama 120 hari," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu.
Indrawan tidak bisa menjelaskan lebih jauh perihal alasan atau pertimbangan terhadap penetapan masa kampanye Pemilu 2024 yang selama 75 hari.
Menurutnya secara spesifik hal itu dibahas di tingkat pusat yang melibatkan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu RI.
Baca juga: KPU Bandung dorong masyarakat pro aktif cermati calon wakil rakyat
"Kami sebagai jajaran KPU RI di tingkat provinsi, hanya melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan di tingkat pusat," ujar Indrawan.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Kepri itu mengatakan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya, tanggal 11-13 Februari 2024 masuk masa tenang.
Lalu pada tanggal 14 Februari 2024, adalah hari "H" atau pencoblosan untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI (Pilpres), dan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Metode kampanye Pemilu Serentak 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan ada perbedaan pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2024 dibanding sebelumnya, yang mana biasanya setelah tiga hari penetapan daftar calon tetap (DCT), peserta pemilu langsung melaksanakan kampanye.
Misalnya, lanjut dia, jika penetapan DCT tanggal 3 November 2023, maka tanggal 6 November 2023, peserta pemilu sudah mulai kampanye.
"Tapi berdasarkan PKPU sekarang, ada jeda waktu sekitar 25 hari dari penetapan DCT, baru boleh kampanye baik Pilpres maupun Pileg. Artinya, Kalau penetapan DCT 3 November 2023, kampanye dimulai 28 November 2023," terangnya.
Indrawan menambahkan pihaknya akan segera mensosialisasikan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 kepada seluruh partai politik.
Termasuk sosialisasi batasan antara kampanye dan sosialisasi yang dilakukan para kandidat calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Terkait persoalan di lapangan, apakah kampanye atau bukan, kami akan serahkan kepada teman-teman Bawaslu untuk melakukan pengawasan," demikian Indrawan.
Baca juga: Dewan Pers bekali jurnalis peliputan Pemilu 2024 di Makassar
Baca juga: KPU jadikan Kabupaten Bogor tempat simulasi distribusi logistik Pemilu
Baca juga: Wali Kota Makassar jamu komisioner KPU se-Indonesia ikuti Kirab Pemilu
"Masa kampanye Pemilu Serentak 2024, selama 75 hari. Sementara di Pemilu 2019, selama 120 hari," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu.
Indrawan tidak bisa menjelaskan lebih jauh perihal alasan atau pertimbangan terhadap penetapan masa kampanye Pemilu 2024 yang selama 75 hari.
Menurutnya secara spesifik hal itu dibahas di tingkat pusat yang melibatkan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu RI.
Baca juga: KPU Bandung dorong masyarakat pro aktif cermati calon wakil rakyat
"Kami sebagai jajaran KPU RI di tingkat provinsi, hanya melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan di tingkat pusat," ujar Indrawan.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Kepri itu mengatakan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya, tanggal 11-13 Februari 2024 masuk masa tenang.
Lalu pada tanggal 14 Februari 2024, adalah hari "H" atau pencoblosan untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI (Pilpres), dan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Metode kampanye Pemilu Serentak 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan ada perbedaan pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2024 dibanding sebelumnya, yang mana biasanya setelah tiga hari penetapan daftar calon tetap (DCT), peserta pemilu langsung melaksanakan kampanye.
Misalnya, lanjut dia, jika penetapan DCT tanggal 3 November 2023, maka tanggal 6 November 2023, peserta pemilu sudah mulai kampanye.
"Tapi berdasarkan PKPU sekarang, ada jeda waktu sekitar 25 hari dari penetapan DCT, baru boleh kampanye baik Pilpres maupun Pileg. Artinya, Kalau penetapan DCT 3 November 2023, kampanye dimulai 28 November 2023," terangnya.
Indrawan menambahkan pihaknya akan segera mensosialisasikan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 kepada seluruh partai politik.
Termasuk sosialisasi batasan antara kampanye dan sosialisasi yang dilakukan para kandidat calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Terkait persoalan di lapangan, apakah kampanye atau bukan, kami akan serahkan kepada teman-teman Bawaslu untuk melakukan pengawasan," demikian Indrawan.
Baca juga: Dewan Pers bekali jurnalis peliputan Pemilu 2024 di Makassar
Baca juga: KPU jadikan Kabupaten Bogor tempat simulasi distribusi logistik Pemilu
Baca juga: Wali Kota Makassar jamu komisioner KPU se-Indonesia ikuti Kirab Pemilu
Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment