Penempatan TPS khusus itu di luar kompleks Pesantren Al Zaytun.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyediakan tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pemilu 2024 di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana permintaan pihak pesantren."Di Al Zaytun disediakan TPS khusus sebanyak tiga TPS atas permintaan atau pengajuan dari pihak pesantren," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Idham menjelaskan bahwa penempatan TPS khusus itu di luar kompleks Pesantren Al Zaytun sehingga para saksi, pemantau pemungutan suara, masyarakat, serta jurnalis dapat menyaksikan pemberian dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus tersebut.
Ia menuturkan bahwa penyediaan TPS khusus di Pondok Pesantren Al Zaytun itu sesuai dengan ketentuan regulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"Sesuai dengan aturan itu, TPS khusus bisa disediakan ketika ada pengajuan dan penanggung jawabnya," kata dia.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun sebelumnya mengajukan permohonan penyediaan TPS khusus melalui Surat Nomor 080/A/Pan-Pemilu-o/VIII-1444/III-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Indramayu tertanggal 13 Maret 2023.
Surat itu diteken oleh Pelaksana TPS Khusus Mahad Al Zaytun Ali Aminulloh dan Syaikh Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang. Dalam surat tersebut, Panji menyebutkan terdapat 825 pelajar Al Zaytun yang sudah memiliki hak pilih. Oleh karena itu, Panji meminta KPU mendirikan TPS khusus di sekitar pondok pesantren itu agar para pelajar mudah mencoblos.
Sebelumnya, nama Pondok Pesantren Al Zaytun ramai diperbincangkan oleh publik karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu, yakni Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana.
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada hari Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada hari Selasa (27/6) terkait dengan dugaan penistaan agama.
Baca juga: KPU RI minta KPU provinsi hindari pendirian TPS di dalam pesantren
Baca juga: KPU siapkan TPS lokasi khusus demi penuhi hak pemilih Pemilu 2024
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment