Padang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera menyampaikan sejumlah permasalahan yang diterima lembaga tersebut terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Dalam konteks kebijakan nasional Ombudsman RI akan mengumpulkan berbagai kendala yang muncul untuk kita koreksi dalam regulasi yang dikeluarkan kementerian," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Padang, Sumatera Barat, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas (Unand) yang mengusung tema "Inovasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Indonesia dalam Mewujudkan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara".

Ia mengatakan nantinya lembaga tersebut akan mencarikan solusi, termasuk menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait agar tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan dalam proses PPDB.

Salah satu penyimpangan yang dimaksud Najih ialah munculnya rekomendasi kepala daerah terkait dengan proses PPDB tahun ajaran 2023/2024, termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja melampaui batas kewenangannya dalam hal penerimaan anak didik di suatu sekolah.

Baca juga: Ombudsman nilai inovasi digital di daerah 3T mulai membaik
Baca juga: ORI usulkan pimpinannya jadi pejabat negara di revisi UU ASN


Ia mengatakan sebelum PPDB tahun ajaran 2023/2024 dimulai, Ombudsman RI telah melakukan sejumlah koreksi dengan tujuan memperbaiki kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbudristek.

Sebagai contoh, katanya, terkait dengan kebijakan zonasi yang direkomendasikan tidak boleh lagi ada penundaan dan dikecualikan. Ia mengatakan seharusnya kebijakan itu diiringi dengan ketersediaan sarana, prasarana, dan sumber daya guru, termasuk kesiapan sekolah yang memadai.

"Tujuannya agar standar pelayanan pendidikan dapat terpenuhi," kata dia.

Terkait permasalahan PPDB, ia menilai pemangku kepentingan terkait dapat melakukan sejumlah langkah strategis. Sebagai contohnya, penambahan rombongan belajar.

Akan tetapi, papar dia, penambahan rombongan belajar hanya bisa dilakukan apabila sarana dan prasarana sekolah, termasuk ketersediaan guru sudah mencukupi.

Namun, ujarnya, apabila hal itu belum bisa dipenuhi, maka Ombudsman menyarankan agar kepala daerah meninjau kembali rekomendasi yang dikeluarkan, khususnya terkait siswa yang tidak sesuai dengan zonanya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023