Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (11/7) untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Revisi Undang-Undang Desa kita akan bawa ke Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk diparipurnakan pada tanggal 11 Juli 2023, hari Selasa depan untuk disahkan sebagai usul Inisiatif DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. ​​​​​​
Hal itu disampaikan usai menemui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu pagi.

Setelahnya, kata Dasco, DPR akan segera mengirimkan RUU Desa kepada pemerintah untuk mendapatkan respons atas usulan DPR tersebut sehingga dapat dilanjutkan pada pembahasan berikutnya.

"Kita akan kirimkan segera ke Presiden untuk mengirimkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) ke DPR RI guna kita segera membahas revisi. Itu saja yang saya sampaikan. Nah, kita mungkin ada DIM pemerintah dan DIM dari DPR," ucapnya.

Dia mempersilakan APDESI untuk memberikan masukan terhadap RUU Desa yang dapat dimasukkan sebagai DIM dari DPR.

Baca juga: Baleg setujui RUU Desa jadi inisiatif DPR
Baca juga: Panja RUU Desa DPR sepakati masa jabatan kades 9 tahun untuk 2 periode


"Kemudian ada titipan dari kawan-kawan APDESI misalnya, nanti kita masukkan sebagai DIM dari DPR," ujarnya.

Dasco mengatakan bahwa pembahasan RUU Desa ditargetkan dapat rampung sebelum Desember 2023 sebagaimana yang menjadi harapan dari APDESI.

"Kalau teman-teman (APDESI) ini kan ingin menargetkan sebelum Desember 2023, sebelum padat-padatnya itu sudah selesai. Insyaallah itu bisa tercapai," kata dia.

Sebelumnya, Senin (3/7), Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin.

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg DPR dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno.

Adapun sejumlah perubahan yang terkandung di dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode, dan terdapat kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023