Bukittinggi,- (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menyebutkan, 39 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD setempat tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.
Menurut dia, dari 350 bacaleg, hanya 311 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat 39 orang.
Ia mengatakan, faktor yang membuat bacaleg itu gagal karena tidak mengunggah berkas yang menjadi persyaratan. "Misalnya, harusnya melampirkan ijazah atau berkas lainnya tetapi yang mereka unggah malah kertas kosong," katanya.
Ia juga mengungkapkan tidak semua partai politik mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bukittinggi. "Di tingkat nasional itu ada 18 partai, namun di Bukittinggi hanya 15 partai yang mendaftarkan bacaleg," katanya.
Tiga partai yang tidak mendaftarkan bacale itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Hanura.
Baca juga: KPU Sumbar edukasi PPS dan PPK Kota Bukittinggi
Baca juga: KPU Sumbar edukasi PPS dan PPK Kota Bukittinggi
Ia menjelaskan, khusus PKN dan Partai Garuda memang tidak mendaftarkan bacalegnya dari awal, sementara Partai Hanura telah mendaftarkan 25 bacaleg namun tidak melakukan perbaikan saat proses pencermatan.
Terkait nama-nama bacaleg yang memenuhi persyaratan, KPU Bukittinggi akan melakukan sosialisasi ke media cetak selama lima hari ke depan. "Kami juga akan sosialisasikan ke akun media sosial KPU Bukittinggi serta ke website KPU," katanya.
Pihaknya juga menunggu tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan itu.
Dalam hal ini, warga bisa membuat tanggapan dan mengantarkannya langsung ke Kantor KPU Bukittinggi dengan melengkapi data identitas diri sebagai pelapor. Kemudian surat tanggapan serta bukti pendukung lainnya.
"Nanti kami dari KPU akan meminta klarifikasi dari partai atau bacaleg yang bersangkutan," katanya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment