Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan 733 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Batam pada Pemilu 2024.
"Dari hasil tahapan yang sudah dilalui, jumlah bakal caleg yang memenuhi syarat masuk daftar calon sementara sebanyak 733 orang dan yang TMS (tidak memenuhi syarat) itu sebanyak 56 orang," ujar Ketua KPU Batam Mawardi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (19/8).
Dia menjelaskan dari 733 bakal caleg yang masuk daftar calon sementara itu terdiri atas 466 orang laki-laki dan 267 orang perempuan.
Dia menyebutkan bagi bakal caleg yang tidak memenuhi syarat sebanyak 56 orang tersebut sudah tidak bisa melakukan perbaikan alias gugur.
Sementara itu, kata dia, hasil penetapan DCS selanjutnya diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik dari tanggal 19-28 Agustus 2023 dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.
"Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan atau masukan terhadap calon yang resmi masuk DCS melalui website atau bersurat langsung ke KPU Kota Batam," katanya.
Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat masukan dari masyarakat terkait bakal caleg tertentu, pihaknya akan melakukan rekapitulasi dan menyampaikan ke pengurus partai politik untuk memberikan klarifikasi, setelah KPU Kota Batam melakukan verifikasi terlebih dahulu pada masyarakat yang memberikan masukan.
"Kami akan melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik apabila ada tanggapan atau laporan masyarakat terkait bakal caleg tertentu," katanya.
Adapun tahapan selanjutnya, yakni masa pemberitahuan penggantian DCS pada 11-13 September 2023 dan pengajuan pengganti DCS mulai dari tanggal 14-20 September 2023.
"Dari hasil tahapan yang sudah dilalui, jumlah bakal caleg yang memenuhi syarat masuk daftar calon sementara sebanyak 733 orang dan yang TMS (tidak memenuhi syarat) itu sebanyak 56 orang," ujar Ketua KPU Batam Mawardi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (19/8).
Dia menjelaskan dari 733 bakal caleg yang masuk daftar calon sementara itu terdiri atas 466 orang laki-laki dan 267 orang perempuan.
Dia menyebutkan bagi bakal caleg yang tidak memenuhi syarat sebanyak 56 orang tersebut sudah tidak bisa melakukan perbaikan alias gugur.
Sementara itu, kata dia, hasil penetapan DCS selanjutnya diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik dari tanggal 19-28 Agustus 2023 dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.
"Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan atau masukan terhadap calon yang resmi masuk DCS melalui website atau bersurat langsung ke KPU Kota Batam," katanya.
Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat masukan dari masyarakat terkait bakal caleg tertentu, pihaknya akan melakukan rekapitulasi dan menyampaikan ke pengurus partai politik untuk memberikan klarifikasi, setelah KPU Kota Batam melakukan verifikasi terlebih dahulu pada masyarakat yang memberikan masukan.
"Kami akan melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik apabila ada tanggapan atau laporan masyarakat terkait bakal caleg tertentu," katanya.
Adapun tahapan selanjutnya, yakni masa pemberitahuan penggantian DCS pada 11-13 September 2023 dan pengajuan pengganti DCS mulai dari tanggal 14-20 September 2023.
Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment