Biasa saja (empat partai bergabung dalam KKIR), karena yang memilih langsung adalah rakyat
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan partai-nya tidak khawatir empat partai politik yang ada di DPR RI bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yaitu Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, dan PAN."Biasa saja (empat partai bergabung dalam KKIR), karena yang memilih langsung adalah rakyat," kata Awiek kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.
Dia mengaku parpol koalisi pendukung Ganjar Pranowo tidak mengadakan rapat khusus pasca-empat partai bergabung dalam KKIR. Menurut dia, parpol koalisi pendukung Ganjar hanya menjalankan rapat rutin untuk mematangkan strategi pemenangan.
"Hari ini formulasi koalisi parpol parlemen dengan formasi 2,3,4 yaitu dua parpol mendukung Ganjar Pranowo, tiga parpol mendukung Anies Baswedan, dan empat parpol mendukung Prabowo Subianto," tuturnya.
Baca juga: Prabowo sebut Jokowi tak campuri urusan parpol
Baca juga: Ganjar Pranowo hormati keputusan politik Golkar-PAN
Awiek mengatakan PPP mengucapkan selamat kepada Partai Golkar dan PAN yang telah menentukan sikap politik menuju Pilpres 2024.
Menurut dia, setelah sikap politik Golkar dan PAN itu menandakan bahwa Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tidak berlanjut dan berakhir dengan baik-baik.
Dia berharap Pemilu 2024 berjalan damai dan mewujudkan iklim demokrasi yang kondusif.
Sebelumnya, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkoalisi bersama Patai Gerindra berkoalisi mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calo presiden Pemilu 2024.
Tanda tangan kerja sama politik serta deklarasi capres Prabowo Subianto dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat, Minggu pagi.
Baca juga: Golkar, PAN, dan PKB berkoalisi dukung Prabowo Subianto
Hadir dalam deklarasi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment