Jakarta (ANTARA) -
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum harus dapat menjamin hak memilih para pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
 
"Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el dapat menggunakan kartu keluarga patut diapresiasi," ujar Arfianto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal ini memberi jaminan bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el agar tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, Bawaslu harus mengikuti cara pandang yang sama dengan KPU.
 
“Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Bawaslu tampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan KTP-el pada hari pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.

Baca juga: TII ungkap marak pelanggaran sosialisasi parpol sebelum masa kampanye
Baca juga: TII sebut ruang digital jadi medium pendidikan politik bagi anak muda
 
Arfianto menjelaskan pertama-tama yang harus dilakukan KPU dan Bawaslu adalah membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini sehingga menjamin bahwa penggunaan KK dapat berlaku menggantikan KTP-el.

Kedua, sambung dia, persoalan payung hukum. KPU dan Bawaslu harus memiliki payung hukum yang jelas ketika memutuskan untuk mengganti KTP-el dengan dokumen lainnya, termasuk KK sebagai pengganti KTP-el.
 
“Ketiga, KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU daerah dan Bawaslu daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el sehingga tidak terjadi kebingungan saat pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara,” tambah dia.
 
Keempat, mendorong Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemberian KTP-el bagi warga negara yang belum memiliki KTP-el, termasuk bagi yang nantinya menjadi pemilih pemula.
 
Adapun Bawaslu mendapatkan sekitar 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki KTP-el. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum membuat KTP-el.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023