ANTARA - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto resmi menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah melaksanakan serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 Ali Mazi-Lukman Abunawas di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat (8/9). Sejumlah program kerja pun telah disiapkan untuk dijalankan demi keberlangsungan pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara. (Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Home »
Ini sederet »
Pj Gubernur »
Pogram kerja »
Sulawesi Tenggara »
Ini sederet program kerja Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
Friday, September 8, 2023
Ini sederet program kerja Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
By
Terakata
on
September 08, 2023
Tags :
Ini sederet,
Pj Gubernur,
Pogram kerja,
Sulawesi Tenggara
Related : Ini sederet program kerja Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
Ridwan Kamil yakin Pj Gubernur tidak kesulitan pimpin Jawa Barat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjawab pertanyaan media pada sela-sela kegiatannya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di J ...
DPRD Jabar usulkan Bey Machmudin jadi calon pj gubernur Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru'yat. (ANTARA/Ajat Sudrajat)Bandung (ANTARA) -DPRD Jawa Barat mengusulkan nama Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekreta ...
Ridwan Kamil tanggapi usulan tiga nama Pj Gubernur versi DPRD Jabar ANTARA - DPRD Jawa Barat telah memutuskan tiga nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Jabar jelang berakhirnya masa tugas Ridwan Kamil pada 5 September 2023. Beri ...
DPRA ajak semua pihak dukung Pj Gubernur Aceh pilihan Presiden Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menerima surat Keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan dari Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri ...
Kemarin, transparansi Pj gubernur hingga Puan tanggapi Prabowo-PSI Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pada acara "Pancasila dalam Tindakan Mendukung Penurunan Stunting" di Banyuwangi, ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment