Senin, 25 September 2023 20:49 WIB
Jakarta (ANTARA) -
"Izinkan saya sampaikan dukungan capres PSI di 2024 adalah 'sabar toh sabar'. Kita tuh pelan-pelan dulu 'ojo kesusu' (tak terburu-buru)," ujar Kaesang dalam acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas): Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin. Ia juga meminta tambahan waktu untuk dapat turun ke masyarakat langsung. Menurut dia, pihaknya harus mendengar hingga merasakan denyut di akar rumput sebelum memberikan dukungan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Beri kami waktu untuk mendengar langsung, merasakan denyut di akar rumput, baru menentukan arah dukungan kami," katanya. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
"Izinkan saya sampaikan dukungan capres PSI di 2024 adalah 'sabar toh sabar'. Kita tuh pelan-pelan dulu 'ojo kesusu' (tak terburu-buru)," ujar Kaesang dalam acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas): Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Kaesang Pangarep resmi jadi Ketua Umum PSI
Baca juga: Ketua Bappilu PDIP sebut Kaesang gabung PSI hak subjektif
Baca juga: Kaesang Pangarep resmi jadi Ketua Umum PSI
Baca juga: Ketua Bappilu PDIP sebut Kaesang gabung PSI hak subjektif
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment