Ini memang program dari Kemensos berkolaborasi dengan Kementerian PUPR. Tidak ada masalah dengan biaya (perawatan) di Rusun Sentra Mulya Jaya.
Jakarta (ANTARA) - Memang tak sampai mencakar langit, tetapi gedung di Jalan Mini III, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur yang memadukan warna abu-abu, merah, dan putih itu sudah cukup menyita perhatian orang yang melintasinya karena berdiri paling tinggi di antara rumah-rumah warga di sekitarnya.

Jika tak terlebih dahulu memiliki niat khusus untuk mengunjunginya, tak semua orang dapat mengetahui bahwa gedung tanpa papan nama itu merupakan bangunan milik negara hasil kolaborasi antara Kementerian PUPR dan Kementerian Sosial. Gedung tersebut adalah Rumah Susun (Rusun) Sentra Mulya Jaya yang diresmikan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma pada 31 Maret lalu.

Di antara rusun-rusun lainnya yang berdiri di tanah Ibu Kota, dalam pandangan salah seorang penghuninya, Siti Zubaidah, Rusun Sentra Mulya Jaya merupakan salah satu bukti kehadiran negara untuk rakyatnya yang masih jauh dari kata sejahtera ataupun ekonomi yang berkecukupan.

Zubaidah yang berjuang mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan menjadi pemulung itu mengaku kagum terhadap langkah Pemerintah yang menyediakan hunian layak bagi para pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), seperti pemulung, dengan harga sewa Rp 10 ribu per bulan.

Walaupun melupakan tanggal tepatnya, Zubaidah mengingat dengan baik momen Risma berkunjung langsung ke kolong Jembatan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, yang berjarak sekitar 800 meter dari Kantor Kementerian Sosial.

Kedatangan Risma tersebut bertujuan mengajak para pemulung yang bermukim di kolong Jembatan Pegangsaan itu agar berpindah ke Rusun Sentra Mulya Jaya.

"Semenjak rusun ini didirikan, tidak ada lagi pemulung yang terpaksa bermukim di bawah kolong jembatan itu. Kami sangat bersyukur akhirnya bisa merasakan bermukim di rumah layak seperti orang-orang pada umumnya," ucap Zubaidah.

Rasa kagum dan syukur juga terucap dari penghuni lainnya, Yeni dan Sri. Tidak hanya mendapatkan hunian yang layak untuk keluarganya, Yeni dan Sri pun berkesempatan mendapatkan modal usaha dari Unit Pelaksana Teknis, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Sentra Mulya Jaya. Dengan modal itu, mereka dapat berjualan kue untuk mencukupi keperluan sehari-hari.

Menurut Kepala Pengelola Rusun Sentra Mulya Jaya Muchyidin, penetapan biaya sewa sebesar Rp10 ribu itu merupakan inisiatif dari Risma. Meskipun mematok harga sewa yang sangat murah, hal tersebut tidak lantas membuat perawatan rusun tersebut terkendala.

"Ini memang program dari Kemensos berkolaborasi dengan Kementerian PUPR. Tidak ada masalah dengan biaya (perawatan) di Rusun Sentra Mulya Jaya," ucapnya.

Selain itu, fasilitas yang tersedia di Rusun Sentra Mulya Jaya pun tidak menjadi seadanya. Di rusun tersebut, satu unit rumah memiliki luas 24 meter persegi. Di dalamnya, penghuni dapat menikmati fasilitas ruang tamu dengan satu meja yang dikelilingi empat buah kursi, satu kamar tidur yang berisikan dua tempat tidur tingkat sehingga dapat digunakan oleh empat orang, dan dua lemari pakaian. Berikutnya, ada pula bagian dapur yang telah dilengkapi satu kompor gas dan tabung gas 3 kilogram, kamar mandi, serta alat kebersihan.

Dengan fasilitas yang telah disediakan, tanggung jawab penghuni adalah memenuhi kebutuhan listrik, mengisi ulang tabung gas, dan makan sehari-hari. Untuk itu, para penghuni tetap diperbolehkan mencari penghasilan di luar rusun.


Terobosan yang diapresiasi

Peneliti kebijakan publik dari Lembaga Swadaya Masyarakat The Prakarsa, Eka Afrina Djamhari menilai keberadaan rumah susun dengan biaya sewa Rp10 ribu itu merupakan terobosan dari Pemerintah yang patut diapresiasi. Ke depan, Eka menilai pendirian rusun dengan biaya sewa murah itu patut dikembangkan ke wilayah-wilayah lainnya di Tanah Air karena sejalan dengan upaya pengentasan warga miskin.

Meskipun begitu, dia mengingatkan bahwa skema pembiayaan pendirian rumah susun dengan biaya sewa semurah itu perlu dikaji terlebih dahulu agar tidak berujung membebani keuangan negara.

Secara keseluruhan, Rusun Sentra Mulya Jaya terdiri atas 93 unit rumah meliputi 91 tipe standar di lantai dua hingga lima dan 2 tipe ramah disabilitas yang terletak di lantai satu. Dari keseluruhan unit itu, rusun tersebut mampu menampung total 366 penghuni. Selain itu, ada pula ruang publik berupa ruang serba guna yang merangkap perpustakaan di lantai satu, ruang berkumpul menonton televisi di lantai dua, dan mushala yang tersebar di lantai tiga, empat, serta lima.

Saat ini, Muchyidin menyampaikan total penghuni Rusun Sentra Mulya Jaya telah mencapai 72 orang. Untuk menjadi penghuni, terdapat beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, calon penghuni merupakan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, seperti pemulung, manusia gerobak, manusia silver, dan penyandang disabilitas. Kedua, identitas calon penghuni juga diharuskan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketiga, mereka diharuskan pula sudah menerima layanan rehabilitasi sosial dan tercatat di Sentra Mulya Jaya. Berikutnya, sejumlah ketentuan lain yang dihadirkan oleh Kementerian Sosial adalah hunian di Rusun Sentra Mulya Jaya diutamakan untuk mereka yang telah berkeluarga agar setiap unit rumah dapat diisi penuh oleh empat penghuni.

Meskipun begitu, hal tersebut tidak membuat PPKS yang belum berkeluarga kehilangan kesempatan untuk mendapatkan hunian di rusun itu. Muchyidin menyampaikan pengelola juga menyesuaikan penetapan penghuni dengan kondisi yang ada. Ia mencontohkan saat ini terdapat penghuni yang belum berkeluarga.

“Bahkan, ada pula penghuni yang berasal dari respons kasus. Misalnya, Bu Menteri bertemu PPKS di jalan, beliau mengarahkan yang bersangkutan tinggal di sini,” kata Muchdiyin.

Setelah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada, calon penghuni harus melalui tahapan penilaian dari tim kelompok kerja ataupun penyuluh sosial yang ada. Mereka akan dinilai layak atau tidak layak menghuni rusun dengan total luas bangunan sebesar 8.367 meter persegi itu.

Lalu agar setiap PPKS berkesempatan menghuni rusun tersebut, Kementerian Sosial menetapkan penghuni memiliki durasi sewa selama 2 tahun. Apabila belum dapat mandiri dalam mencari hunian lain, mereka diberi kesempatan memperpanjang masa sewa minimal 1 bulan dan maksimal 1 tahun.

Untuk membantu para penghuni mandiri secara finansial sehingga bisa memiliki hunian sendiri, Sentra Mulya Jaya juga menghadirkan program pembinaan kewirausahaan.

Selain membina penghuni untuk mampu berwirausaha, seperti menjadi pedagang bakso ataupun kopi keliling, pihak pengelola juga memberikan bantuan modal usaha bagi penghuni rusun yang memang layak menerimanya setelah melalui penilaian oleh kelompok kerja.

Biaya sewa murah, pembinaan kewirausahaan, dan pemberian modal itu diharapkan menjadikan penghuni mampu mengumpulkan uang untuk memiliki hunian dan kehidupan yang lebih layak setelah masa sewa mereka berakhir di Rumah Susun Sentra Mulya Jaya.

Saat ini, sebagaimana yang disampaikan Zubaidah, ia bersama 71 orang penghuni Rusun Sentra Mulya Jaya lainnya tengah berjuang mengumpulkan uang demi memiliki hunian sendiri dan meningkatkan taraf hidup.

Dengan demikian, usai masa sewa di rusun berakhir, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial lainnya bisa memperoleh bantuan serupa dari Rusun Sentra Mulya Jaya untuk berjuang mempunyai kehidupan yang lebih layak dan hunian milik sendiri.








 

Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2023