Penajam (ANTARA) -
Ia menjelaskan dalam Rancangan Perubahan UU Nomor 3/2022 tentang IKN dirancang sistem pemerintahan di Nusantara menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa ada desa. "Perubahan undang-undang itu disetujui dan disahkan maka tidak ada desa di kawasan Nusantara pada tahun depan (2024)," katanya.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pemerintah pusat ingin menggelar upacara peringatan detik-detik proklamasi di Nusantara pada 17 Agustus 2024, hanya dua bulan sebelum presiden periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpahnya. Selama ini, sejak Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, hanya beberapa kali saja upacara sakral bagi bangsa Indonesia itu digelar bukan di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca juga: OIKN dan YAD jalin kerja sama kelola kawasan lindung di Nusantara
Namun demikian, perubahan sistem pemerintah di Nusantara --sangat dekat dengan Alur Laut Kepulauan IV-- menjadi pemdasus tersebut tidak membatalkan pelaksanaan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Nusantara. Lima desa itu meliputi Desa Bumi Harapan, Desa Argomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Sukomulyo, Desa Karang Jinawi, dan Desa Telemow.
Pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan, tidak ada aturan yang kuat membatalkan karena Undang-Undang IKN masih dalam tahap atau proses revisi.
Baca juga: Badan Informasi Geospasial susun sistem informasi spasial penataan IKN
Pemerintah kabupaten sudah melakukan diskusi dengan Otorita IKN, lanjut dia, dan dipastikan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan 29 Oktober 2024.
Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan sebagai kawasan inti Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia, yakni Kecamatan Sepaku memiliki 11 desa dan lima kelurahan.
Baca juga: DPR RI: Revisi UU IKN utamakan menjaga kawasan IKN Nusantara
Pemerintah pusat berencana menghapus keberadaan desa yang ada pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk kawasan Nusantara. "Status desa-desa yang berada di wilayah Nusantara dihapus, maka Otorita IKN yang harus menyikapi terkait kepala desa," demikian Sodikin.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta harus memberikan solusi yang adil terhadap kepala desa ketika keberadaan desa di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Kecamatan Sepaku dan masuk kawasan Nusantara --nama ibu kota negara baru Indonesia-- dihapus.
"Harus ada solusi yang terbaik bagi kepala desa di Kecamatan Sepaku, karena desa yang masuk wilayah IKN akan dihapus," tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin, di Penajam, Kalimantan Timur, Kamis.
Baca juga: Kementerian PUPR sebut 32 Rumah Tapak Jabatan Menteri terbangun di IKN
Baca juga: Kementerian PUPR sebut 32 Rumah Tapak Jabatan Menteri terbangun di IKN
Ia menjelaskan dalam Rancangan Perubahan UU Nomor 3/2022 tentang IKN dirancang sistem pemerintahan di Nusantara menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa ada desa. "Perubahan undang-undang itu disetujui dan disahkan maka tidak ada desa di kawasan Nusantara pada tahun depan (2024)," katanya.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pemerintah pusat ingin menggelar upacara peringatan detik-detik proklamasi di Nusantara pada 17 Agustus 2024, hanya dua bulan sebelum presiden periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpahnya. Selama ini, sejak Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, hanya beberapa kali saja upacara sakral bagi bangsa Indonesia itu digelar bukan di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca juga: OIKN dan YAD jalin kerja sama kelola kawasan lindung di Nusantara
Namun demikian, perubahan sistem pemerintah di Nusantara --sangat dekat dengan Alur Laut Kepulauan IV-- menjadi pemdasus tersebut tidak membatalkan pelaksanaan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Nusantara. Lima desa itu meliputi Desa Bumi Harapan, Desa Argomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Sukomulyo, Desa Karang Jinawi, dan Desa Telemow.
Pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan, tidak ada aturan yang kuat membatalkan karena Undang-Undang IKN masih dalam tahap atau proses revisi.
Baca juga: Badan Informasi Geospasial susun sistem informasi spasial penataan IKN
Pemerintah kabupaten sudah melakukan diskusi dengan Otorita IKN, lanjut dia, dan dipastikan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan 29 Oktober 2024.
Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan sebagai kawasan inti Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia, yakni Kecamatan Sepaku memiliki 11 desa dan lima kelurahan.
Baca juga: DPR RI: Revisi UU IKN utamakan menjaga kawasan IKN Nusantara
Pemerintah pusat berencana menghapus keberadaan desa yang ada pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk kawasan Nusantara. "Status desa-desa yang berada di wilayah Nusantara dihapus, maka Otorita IKN yang harus menyikapi terkait kepala desa," demikian Sodikin.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment