ANTARA - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pungutan sebesar Rp.150.000 bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Pungutan itu ditujukan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Saat ini, ketentuan terhadap pungutan tersebut sudah masuk tahapan sosialisasi agar seluruh pihak terkait memiliki tingkat pemahaman yang baik dan matang, sehingga bisa diterapkan dengan baik dan benar pada Februari 2014 nanti. (Rita Laura/Keysha Anissa/Sandy Arizona/Rinto A Navis)
Home »
Bali »
Matangkan »
Mekanisme »
Pemprov »
Pungutan bagi »
Wisatawan asing »
Pemprov Bali matangkan mekanisme pungutan bagi wisatawan asing
Tuesday, September 26, 2023
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment