ANTARA - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pungutan sebesar Rp.150.000 bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Pungutan itu ditujukan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Saat ini, ketentuan terhadap pungutan tersebut sudah masuk tahapan sosialisasi agar seluruh pihak terkait memiliki tingkat pemahaman yang baik dan matang, sehingga bisa diterapkan dengan baik dan benar pada Februari 2014 nanti. (Rita Laura/Keysha Anissa/Sandy Arizona/Rinto A Navis)
Home »
Bali »
Matangkan »
Mekanisme »
Pemprov »
Pungutan bagi »
Wisatawan asing »
Pemprov Bali matangkan mekanisme pungutan bagi wisatawan asing
Tuesday, September 26, 2023
Pemprov Bali matangkan mekanisme pungutan bagi wisatawan asing
By
Terakata
on
September 26, 2023
Tags :
Bali,
Matangkan,
Mekanisme,
Pemprov,
Pungutan bagi,
Wisatawan asing
Related : Pemprov Bali matangkan mekanisme pungutan bagi wisatawan asing
Pemprov Babel tetapkan Eko Maulana Ali sebagai pahlawan daerah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan. ANTARA/AprionisPangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menetapkan ma ...
Pelantikan pejabat pemprov NTB di atas bus pariwisata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB Husnanidiaty Nurdin (tengah) memberika ...
KPU Bali mulai terima pendaftaran bacalon DPD Pemilu 2024 KPU Bali saat menerima berkas pendaftaran bakal calon DPD Arya Wedakarna di Denpasar, Kamis (4/5/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari"Ini yang pertama Arya Wedak ...
Pemprov Kaltim rencana lelang sisa emisi karbon kerja sama Bank Dunia Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor (ANTARA/Biro Adpim Pemprov Kaltim)Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana menjual sisa emisi karbon ...
Pemprov Papua sebut realisasi APBD capai 31,48 persen hingga Juli 2023 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provisi Papua Jery Agus Yudianto. ANTARA/Qadri PratiwiSehingga diharapkan nantinya pada triwulan tiga dan empat bisa lebih ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment