Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi,” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.
Aturan tersebut menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".
Hasyim enggan mengomentari terkait adanya rencana salah satu partai yang tidak ingin ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Menurut dia, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu mulai dari 19-25 Oktober 2023.
“Saya kira masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan telah mempersiapkan segala sesuatu untuk tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai peserta pemilu. Hal itu mulai dari regulasi yang sudah dibuat yakni Peraturan KPU tentang Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani Ketua KPU RI.
“Aturan itu dalam satu atau dua hari ke depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.
Selain itu secara internal pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon dan menyiapkan segala sesuatunya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan tim dokter pemeriksa Kesehatan dan rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan bakal calon tersebut,” kata dia.
Baca juga: KPU akan jelaskan tata cara pendaftaran bacapres kepada parpol
Baca juga: KPU undang parpol bahas pendaftaran capres/cawapres besok siang
“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi,” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.
Aturan tersebut menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".
Hasyim enggan mengomentari terkait adanya rencana salah satu partai yang tidak ingin ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Menurut dia, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu mulai dari 19-25 Oktober 2023.
“Saya kira masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan telah mempersiapkan segala sesuatu untuk tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai peserta pemilu. Hal itu mulai dari regulasi yang sudah dibuat yakni Peraturan KPU tentang Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani Ketua KPU RI.
“Aturan itu dalam satu atau dua hari ke depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.
Selain itu secara internal pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon dan menyiapkan segala sesuatunya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan tim dokter pemeriksa Kesehatan dan rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan bakal calon tersebut,” kata dia.
Baca juga: KPU akan jelaskan tata cara pendaftaran bacapres kepada parpol
Baca juga: KPU undang parpol bahas pendaftaran capres/cawapres besok siang
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Imam Budilaksono
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment