Timika (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw menegaskan warga sipil tidak diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memegang dan menggunakan senjata api.
Penegasan Kapolda Papua itu menyikapi kian maraknya kasus penyelundupan amunisi dan senpi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata/KKB di wilayah pedalaman Papua untuk digunakan melawan aparat TNI dan Polri.
Baca juga: Polisi lacak dugaan penyelundupan senpi dan amunisi ke Papua
Baca juga: Polisi temukan tujuh senpi ilegal di rumah pengemudi koboi
Baca juga: Kapolda Papua akui senpi anggota Polsek Beoga dibawa kabur TBO
"Berkali-kali saya sudah mengingatkan bahwa yang diberikan kewenangan untuk memiliki sampai menggunakan senjata api itu yaitu kami aparat kepolisian dan TNI, termasuk beberapa aparat dalam lingkup terbatas. Undang-Undang mengatur itu. Jadi, bukan orang-orang itu (KKB) yang petang. Untuk apa mereka pegang, karena mau melawan petugas. Sudah pasti kami kejar," kata Irjen Paulus.
Kapolda mengatakan jika sampai terjadi tindakan tegas dan terukur oleh aparat kepolisian, TNI maupun aparat gabungan TNI-Polri terhadap pelaku yang memegang dan menggunakan senjata api, maka hal itu merupakan amanat Undang-Undang.
Sebab Undang-Undang negara, katanya, memberikan kewenangan kepada kepolisian dan TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga keamanan dalam negeri serta menjaga pertahanan dan keamanan negara.
"Tidak ada tawar-menawar, siapapun di luar TNI dan Polri yang memegang senjata api dilarang, apalagi kalau untuk digunakan melakukan kekerasan kepada anggota kami, kepada pemerintah dan aparatur di pelosok-pelosok, kepada pengusaha-pengusaha bahkan juga kepada masyarakatnya sendiri. Apakah kami tinggal diam begitu saja? Tidak, kami ada di sini untuk menangani itu," ujar Irjen Paulus.
Pada Senin (20/1), tim gabungan TNI-Polri melumpuhkan hingga tewas NM (35), anggota KKB Intan Jaya karena melawan saat ditangkap di sekitar Kampung Nifasi, Pantai Nusi Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
Penangkapan terhadap KKB itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengecekan di sekitar Kampung Nifasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi jual beli senjata api.
Menanggapi hal itu, Kapolda mengatakan jajarannya akan terus mencari dan mengungkap kasus penyelundupan senjata api kepada KKB.
"Saya pikir kami tidak puas sampai di situ saja. Kami akan terus cari dan mematahkan peran mereka ini. Kami sudah punya data, ada orang-orang yang memang ditugaskan untuk mencari barang itu," kata Irjen Paulus.
Polda Papua menyebut NM merupakan anggota KKB dengan jabatan sebagai Komandan Operasi Umum di wilayah Meepago Kodap 29. Dengan jabatan tersebut, NM memiliki peran strategis sebagai pengendali kegiatan KKB di wilayah Intan Jaya.
NM juga berperan sebagai penyuplai bahan makanan, senjata dan amunisi untuk kebutuhan KKB di wilayah Intan Jaya, dan keberadaannya di Nabire diduga dalam rangka membeli senjata dan amunisi yang akan dikirim ke Sugapa, Kabupatan Intan Jaya.
Penegasan Kapolda Papua itu menyikapi kian maraknya kasus penyelundupan amunisi dan senpi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata/KKB di wilayah pedalaman Papua untuk digunakan melawan aparat TNI dan Polri.
Baca juga: Polisi lacak dugaan penyelundupan senpi dan amunisi ke Papua
Baca juga: Polisi temukan tujuh senpi ilegal di rumah pengemudi koboi
Baca juga: Kapolda Papua akui senpi anggota Polsek Beoga dibawa kabur TBO
"Berkali-kali saya sudah mengingatkan bahwa yang diberikan kewenangan untuk memiliki sampai menggunakan senjata api itu yaitu kami aparat kepolisian dan TNI, termasuk beberapa aparat dalam lingkup terbatas. Undang-Undang mengatur itu. Jadi, bukan orang-orang itu (KKB) yang petang. Untuk apa mereka pegang, karena mau melawan petugas. Sudah pasti kami kejar," kata Irjen Paulus.
Kapolda mengatakan jika sampai terjadi tindakan tegas dan terukur oleh aparat kepolisian, TNI maupun aparat gabungan TNI-Polri terhadap pelaku yang memegang dan menggunakan senjata api, maka hal itu merupakan amanat Undang-Undang.
Sebab Undang-Undang negara, katanya, memberikan kewenangan kepada kepolisian dan TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga keamanan dalam negeri serta menjaga pertahanan dan keamanan negara.
"Tidak ada tawar-menawar, siapapun di luar TNI dan Polri yang memegang senjata api dilarang, apalagi kalau untuk digunakan melakukan kekerasan kepada anggota kami, kepada pemerintah dan aparatur di pelosok-pelosok, kepada pengusaha-pengusaha bahkan juga kepada masyarakatnya sendiri. Apakah kami tinggal diam begitu saja? Tidak, kami ada di sini untuk menangani itu," ujar Irjen Paulus.
Pada Senin (20/1), tim gabungan TNI-Polri melumpuhkan hingga tewas NM (35), anggota KKB Intan Jaya karena melawan saat ditangkap di sekitar Kampung Nifasi, Pantai Nusi Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
Penangkapan terhadap KKB itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengecekan di sekitar Kampung Nifasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi jual beli senjata api.
Menanggapi hal itu, Kapolda mengatakan jajarannya akan terus mencari dan mengungkap kasus penyelundupan senjata api kepada KKB.
"Saya pikir kami tidak puas sampai di situ saja. Kami akan terus cari dan mematahkan peran mereka ini. Kami sudah punya data, ada orang-orang yang memang ditugaskan untuk mencari barang itu," kata Irjen Paulus.
Polda Papua menyebut NM merupakan anggota KKB dengan jabatan sebagai Komandan Operasi Umum di wilayah Meepago Kodap 29. Dengan jabatan tersebut, NM memiliki peran strategis sebagai pengendali kegiatan KKB di wilayah Intan Jaya.
NM juga berperan sebagai penyuplai bahan makanan, senjata dan amunisi untuk kebutuhan KKB di wilayah Intan Jaya, dan keberadaannya di Nabire diduga dalam rangka membeli senjata dan amunisi yang akan dikirim ke Sugapa, Kabupatan Intan Jaya.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment