Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang, mempertanyakan kepada Kementerian Sekretariat Negara terkait proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), khususnya mengenai apakah sudah ada pemberian izin untuk proyek itu.
"Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25/1995, bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Sekretariat Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25/1995, bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Sekretariat Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Belum berizin, Pratikno minta Pemprov DKI hentikan revitalisasi Monas
Junimart mengingatkan bahwa negara dan Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan program penghijauan sehingga jangan sampai bertentangan dengan kebijakan negara.
"Masa pohon sudah bagus dan besar yang bisa untuk menahan asap lalu ditebang begitu saja, tolong menteri jangan diam saja," katanya.
Girsang mengatakan seharusnya revitalisasi wajib memiliki izin dari Komisi Pengarah Revitalisasi Monas namun yang jadi masalah adalah proyek tersebut tetap berjalan meskipun izin belum keluar.
Baca juga: Kontraktor sebut revitalisasi Monas berlanjut meski DPRD minta stop
Karena itu dia mempertanyakan apakah tidak ada upaya menghentikan proyek revitalisasi tersebut sampai keluar izin dari Komisi Pengarah.
"Seharusnya ada izin dahulu untuk merevitalisasi Monas namun sekarang masih dijalankan. Apakah tidak ada upaya untuk memberhentikan proyek itu sampai ada izin?," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR, Endro S Yahman, juga menanyakan langkah pengawasan yang dilakukan menteri sekretaris negara dalam mengawasi revitalisasi Monas yang menjadi polemik di masyarakat.
Ia mempertanyakan kawasan Monas termasuk aset negara atau aset pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Ini fungsi pengawasannya bagaimana. Bagaimana Mensesneg mengawasi revitalisasi Monas yang jadi polemik di media terkait penebangan pohon," ujarnya.
Baca juga: Gerindra sarankan Monas diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta
Menteri Sekretris Negara, Pratikno, mengatakan, terkait revitalisasi Monas sebelumnya sudah terjadi; di antaranya untuk keperluan pembangunan MRT yang sudah selesai dan balap Formula E yang masih dibahas.
Ia menjelaskan, Komisi Pengarah belum menerima surat permohonan izin untuk merevitalisasi Monas sehingga pihaknya tidak ada dasar untuk membahasnya.
"Saya sebagai Ketua Komisi Pengarah Revitalisasi Monas sudah kirim surat ke Gubernur DKI Jakarta dan setelah itu ada komunikasi dengan gubernur. Kami masih menunggu apakah ada surat dari Badan Pelaksanaan Pengembangan Medan Merdeka," katanya.
Baca juga: Dinas Citata: revitalisasi Monas untuk kembalikan fungsinya
Pratikno menjelaskan, merek telah mengirimkan surat ke gubernur DKI Jakarta karena ada prosedur yang belum dilalui.
Selain itu menurut dia, ada surat dari sekretaris daerah DKI Jakarta yang isinya penjelasan proyek revitalisasi Monas, bukan permintaan izin.
"Rencananya nanti Sesmen akan membalas surat Sekda tersebut, intinya meminta sampai terbitnya ijin maka proyek tersebut harus dihentikan," katanya.
Pratikno mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyampaikan telaah terkait revitalisasi Monas sehingga akan menjadi bahan Komisi Pengarah melakukan telaah.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment