Karena kalau teroris 'FTF' ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman
Bogor (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.Mahfud, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa, menjelaskan keputusan tersebut karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme.
Berdasarkan data yang dikemukakan Mahfud, terdapat 689 WNI yang merupakan teroris lintas batas atau foreign terrorist fighter/FTF.
Baca juga: Pemulangan WNI Eks-ISIS, Imparsial: Pemerintah harus berhati-hati
"Karena kalau teroris FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman," kata dia usai rapat dengan Presiden Joko Widodo.
Mahfud menyebutkan setidaknya sekitar 689 teroris lintas batas asal Indonesia berada di sejumlah negara. Pemerintah masih mendata latar belakang dan peran para teroris tersebut.
Teroris tersebut, ucap Mahfud, di antaranya berada di Suriah, Turki, dan Afghanistan.
Baca juga: Pemerintah akan verifikasi status kewarganegaraan eks kombatan ISIS
"Pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap terlibat teror, bergabung dengan ISIS," ujar dia.
Namun, kata Mahfud, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk teroris lintas batas itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkannya.
"Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak," ujar dia.
Baca juga: PBNU dan Menlu bahas eks kombatan ISIS dan isu Palestina
Baca juga: PBNU tegaskan tolak wacana pemulangan eks kombatan ISIS
Baca juga: Direktur AMAN: Opsi terbaik tidak pulangkan eks ISIS asal Indonesia
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment