Friday, March 6, 2020

Guru-siswa bisa libur 14 hari pascapulang dari negara positif COVID-19

Guru-siswa bisa libur 14 hari pascapulang dari negara positif COVID-19
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Jumat (6/3/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
"Kalau misalnya ada peserta didik atau guru atau orang tua yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang terkena COVID-19 diberikan kesempatan atau hak untuk meliburkan diri atau tidak sekolah selama 14 hari,
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) akan mengeluarkan surat edaran yang membolehkan pelajar dan guru libur selama 14 hari bila mereka baru pulang dari negara-negara yang terpapar virus corona jenis baru (COVID-19).

"Kalau misalnya ada peserta didik atau guru atau orang tua yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang terkena COVID-19 diberikan kesempatan atau hak untuk meliburkan diri atau tidak sekolah selama 14 hari," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Jumat.

Namun izin libur selama 14 hari itu harus dikoordinasikan dengan dinas pendidikan dan kesehatan setempat.

"Koordinasi dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan lalu mereka juga harus bisa mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir melakukan perjalanan ke tempat-tempat episentrum corona dan tetap stay di rumah. Kita juga mengimbau kepada satuan pendidikan dan perguruan tinggi untuk melakukan hal yang sama," ungkap Ade.
Menurut Ade, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

"Belum ada laporan ke kita, tapi nanti kita cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Protokol ini sudah berlaku beberapa saat yang lalu dan kita koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan," tambah Ade.

Kemendikbud pun sudah menyebarkan protokol di sektor pendidikan untuk menghadapi penyebaran COVID-19 ini.

Sedangkan untuk sekolah-sekolah yang meminta untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar, Kemendikbud mengatakan agar berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.

"Terutama untuk coverage wilayah mereka karena menurut laporan Kemenkes itu jarak sekitar 5-6 kilometer itu kan harus ada dipantau. Kita juga tidak akan memberikan sanksi pada sekolah yang meliburkan," ungkap Ade.
Menurut Ade, masing-masing sekolah tahu kondisi siswa dan gurunya untuk sehingga bisa memutuskan apakah harus diliburkan atau tidak.

"Kami tidak mengambil keputusan untuk melakukan libur secara massal dan tergantung apakah peserta didik atau murid atau mahasiswa itu melakukan perjalanan atau ada gejala-gejala entah batuk, pilek, sesak nafas," tambah Ade.
Indonesia memiliki dua kasus positif COVID-19 yang dinamakan kasus 1 dan kasus 2 yaitu seorang ibu berusia 64 tahun dan anaknya berusia 31 tahun di Depok, Jawa Barat. Keduanya sejak 1 Maret 2020 dirawat di RS Penyakit Infeksi Sulianti Suroso.

Hingga Jumat (6/3) pagi pukul 08.00 WIB terkonfirmasi di dunia ada 98.038 orang yang terinfeksi virus Corona dengan 3.349 kematian sedangkan sudah ada 53.820 orang yang dinyatakan sembuh. Kasus di China mencapai 80.426 kasus, di Korea Selatan 6.088 kasus, di Italia 3.858 kasus, di Iran 3.513.

Tingkat kematian di Italia menjadi yang paling tinggi di luar China yaitu 148 kematian dibanding kasus yang positif, sementara di China sendiri ada 3.013 orang meninggal dunia karena virus tersebut. Sudah ada 65 negara termasuk Indonesia yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19 di negaranya.


 
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desi Purnamawati
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Guru-siswa bisa libur 14 hari pascapulang dari negara positif COVID-19

0 comments:

Post a Comment