Semarang (ANTARA) - Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau lebih familier dengan istilah UU Pilkada merupakan salah produk hukum yang visioner.

Bahkan, di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), undang-undang ini masih bisa diterapkan. Dengan demikian, tidak perlu ada penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah pada tahun ini.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di sembilan provinsi, 224 kabupaten, maupun 37 kota, tidak akan mengalami penundaan asalkan pemerintah daerah menyiapkan peralatan pemilihan suara secara elektronik (e-voting).

Aturan pemberian suara secara elektronik (e-voting) ini sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 85 Ayat (1) disebutkan bahwa pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara: a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau b. memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

Namun dalam Ayat (2a) disebutkan bahwa pemberian suara secara elektronik itu dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.

Intinya penyelenggaraan pilkada elektronik harus melihat kesiapan infrastruktur di setiap daerah.

Menurut pakar keamanan siber dan komunikasi CISSReC Dr Pratama Persadha, pemberian suara untuk Pilkada 2020 belum secara elektronik meski UU Pilkada sudah mengakomodasinya.

Terlalu berat menyiapkan infrastrukturnya karena semuanya full electronic, apalagi masalah pengamanan datanya. Kendati demikian, secara prinsip e-voting bisa dilaksanakan di Tanah Air meski tidak secara 100 persen karena masih ada wilayah yang sulit dijangkau sinyal internet.

Pratama Persadha yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC memberi solusi. Ada jalan tengah bagi wilayah yang sulit internet, yakni pemilihan tetap manual, kemudian hasil penghitungan suara dikumpulkan di satu titik lokasi khusus yang tersambung dengan internet dan sistem e-voting.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Pratama, pada Pilkada 2020 menerapkan e-rekap. Hal ini bisa menjadi satu percobaan apakah KPU siap dengan sistem yang lebih sederhana

Akan tetapi, kata Pratama yang pernah sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014, e-rekap juga memiliki kendala sama karena tidak semua terjangkau internet.

Dikatakan pula harus ada satu titik lokasi, tempat hasil perhitungan suara dikumpulkan, lalu dikirim dari lokasi tersebut.

Terkait dengan hal itu, masih kata Pratama, yang harus disiapkan sebenarnya bukan hanya masalah sistem serta infrastruktur internet, melainkan juga terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai user utamanya.

Selain itu, faktor keamanan sistem menjadi sangat penting saat menggunakan model pemilu elektronik. Pasalnya, e-voting rawan mengundang kecurangan lewat peretasan. Bahkan, hasilnya bisa dengan mudah didelegitimasi bila ditemukan kecurangan maupun kesalahan sistem.

Tampaknya jalan menuju e-voting masing panjang karena perlu edukasi kepada masyarakat jauh-jauh hari. Minimal pemilihan elektronik juga masuk dalam eduksi berkehidupan siber di Tanah Air sehingga masyarakat tidak kaget nantinya.

Di lain pihak, kata Pratama, sistem bisa disinkronisasi dengan database milik dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) sehingga verifikasi menjadi lebih mudah.

Baca juga: Cegah COVID-19, F-PKB sarankan Pilkada 2020 gunakan sistem elektronik

Tanpa Perpu

Jika infrastruktur internet siap dan semua calon pemilih mampu menggunakan peralatan pemilihan suara secara elektronik, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) kemungkinan tidak akan lahir di tengah wabah virus corona.

Komisi Pemilihan Umum, kata analis politik dari Universitas Diponegoro Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin., tinggal menyiapkan Peraturan KPU tentang Pemilihan Suara Secara Elektronik karena di dalam UU Pilkada sudah ada aturan mengenai e-voting.

Sebagaimana diketahui bahwa Perpu No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2020.

Ada dua pertimbangan kelahiran perpu ini, yakni:
Pertama, bahwa penyebaran COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional;

Kedua, bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-l9 sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota serentak tahun 2020 agar pilkada tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2020, diundangkanlah UU No. 6/2020 tentang Perpu No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: PKB Jabar usulkan e-voting di Pilkada Serentak 2020

Selain, wacana e-voting yang mengemuka di tengah pandemik COVID-19, muncul pula pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tidak menimbulkan klaster baru penularan virus corona pada Pilkada Serentak 2020.

Teguh Yuwono lantas menekankan, "Saya kira pilihan terbaik tetap pilkada langsung karena demokrasi itu 'kan dari, oleh, dan untuk rakyat. jadi, ini yang menjadi konsen semua pihak."

Dalam Lampiran UU No.6/2020, tepatnya Angka 3 Pasal 201 A Ayat (3), menyebutkan dalam hal pemungutan suara serentak tidak tidak dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Adapun mekanisme pemilihan serentak lanjutan ini dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan keputusan KPU diterbitkan.

Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam PKPU.

Dengan demikian, peraturan perundang-undangan ini telah mengantisipasi jika situasi tidak memungkinkan menggelar pilkada di 270 daerah.

Menurut Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip, penundaan bukan merupakan solusi karena tidak semua aktivitas harus tertunda.

Kalau semua gegara virus corona ditunda, nanti kuliah ditunda, bahkan makan pun ditunda. Hal ini tidak solutif bila pilkada ditunda kembali. Apalagi pernah ditunda, sebelumnya hari-H pemilihan pada tanggal 23 September, kemudian mundur menjadi 9 Desember 2020.

Penundaan pilkada ini temaktub dalam UU No. 6/2020 Pasal 201A Ayat (1) yang intinya pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal karena ada bencana nasional pandemi COVID-19.

Selanjutnya, pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Dikatakan pula oleh Teguh Yuwono bahwa pandemik COVID-19 adalah sesuatu yang riil dihadapi oleh masyarakat. Akan tetapi, justru bagaimana caranya dalam situasi seperti ini ada mekanisme teknologi yang bisa dipakai, misalnya e-voting.

Jika di suatu daerah belum siap melaksanakan e-voting, menurut Teguh, waktu pemilihan lebih lama, misalnya sampai pukul 17.00. Begitu pula, ritme perlu diatur agar tidak terjadi kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).

Alumnus Flinders University Australia ini lantas menandaskan, "COVID-19 tidak menjadi halangan. Bahwa virus corona harus di-handle, iya. Namun, kegiatan tidak bisa berhenti."

Baca juga: 74 tahun persandian, BSSN didorong lahirkan sistem pemilu elektronik

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2020