Polisi menembakan gas air mata ke arah massa aksi penolak UU Cipta Kerja di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Selasa (13/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Sebanyak 69 (tersangka) dilakukan penahanan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka dalam ricuh demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Nana menjelaskan 131 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kericuhan dan bentrok dengan polisi pada aksi demo Kamis, 8 Oktober dan Selasa,13 Oktober 2020.
Kemudian dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 69 orang telah dilakukan penahanan. "Sebanyak 69 (tersangka) dilakukan penahanan," ujarnya.
Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.
"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.
Baca juga: 6.000 personel keamanan disiagakan jaga aksi di Istana Merdeka besok
Baca juga: Pedemo UU Cipta Kerja bawa balita dan anak-anak

Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan perusakan pos polisi.
Adapun pasal yang dipersangkakan, terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment