Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan pemerintah perlu memperjelas status Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (RUU Perpajakan).
Andreas mengira RUU Omnibus Law itu sudah dicabut oleh pemerintah setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
"Itu tolong dicek, kalau tidak salah itu sudah ditarik oleh pemerintah dan memang materinya sudah masuk di dalam UU Cipta Kerja," ujar Andreas dalam rapat Baleg DPR RI yang berlangsung di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, materi yang disahkan di dalam UU Cipta Kerja itu sebetulnya juga sebagian dari materi RUU Omnibus Perpajakan, yang sebagian lagi sisa materinya sudah lebih dulu masuk di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Wamenkeu sebut RUU Cipta Kerja dapat benahi sistem perpajakan
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai tidak perlu tidak dibahas
Baca juga: Baleg optimistis UU Ciptaker akan pulihkan kondisi perekonomian
UU 2/2020 itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Sebagian masuk UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sebagian itu masuk, sisanya, di dalam Omnibus Cipta Kerja. Jadi sebetulnya kalau saya lihat ini perlu dilihat kembali, katanya pihak pemerintah waktu itu sudah ditarik kembali," kata Andreas kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Apabila status RUU Omnibus Law Perpajakan itu memang benar ditarik, tentu DPR RI tidak perlu lagi menunggu pembahasan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 tersebut selesai di Komisi XI DPR RI karena memang sudah tidak ada pembahasan.
"Jadi ini mungkin yang perlu dicek kembali," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Merespons Andreas, Supratman mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan berkomunikasi lagi ke pemerintah pada hari Rabu pekan depan.
Sebelumnya Koordinator Tenaga Ahli DPR RI bidang Hukum Tata Negara Widodo membacakan daftar RUU Prolegnas 2020 yang belum selesai di antaranya termasuk RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila dan RUU Omnibus Law Perpajakan (menunggu tahap pembahasan).
"Ini informasinya dicek tadi di Tim Sekretariat Pimpinan, katanya sudah masuk tapi belum didistribusikan di komisi terkait," kata Widodo.
Dalam rapat Baleg DPR RI yang membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 itu, Widodo juga mengatakan bahwa DPR RI telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 13 RUU.
Sedangkan lima RUU belum selesai, namun sudah masuk dalam tahap pembahasan di komisi terkait maupun di DPD RI yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan (Komisi III), RUU Perlindungan Data Pribadi (Komisi I), RUU Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA (Komisi VI), dan RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD RI).
Andreas mengira RUU Omnibus Law itu sudah dicabut oleh pemerintah setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
"Itu tolong dicek, kalau tidak salah itu sudah ditarik oleh pemerintah dan memang materinya sudah masuk di dalam UU Cipta Kerja," ujar Andreas dalam rapat Baleg DPR RI yang berlangsung di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, materi yang disahkan di dalam UU Cipta Kerja itu sebetulnya juga sebagian dari materi RUU Omnibus Perpajakan, yang sebagian lagi sisa materinya sudah lebih dulu masuk di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Wamenkeu sebut RUU Cipta Kerja dapat benahi sistem perpajakan
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai tidak perlu tidak dibahas
Baca juga: Baleg optimistis UU Ciptaker akan pulihkan kondisi perekonomian
UU 2/2020 itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Sebagian masuk UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sebagian itu masuk, sisanya, di dalam Omnibus Cipta Kerja. Jadi sebetulnya kalau saya lihat ini perlu dilihat kembali, katanya pihak pemerintah waktu itu sudah ditarik kembali," kata Andreas kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Apabila status RUU Omnibus Law Perpajakan itu memang benar ditarik, tentu DPR RI tidak perlu lagi menunggu pembahasan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 tersebut selesai di Komisi XI DPR RI karena memang sudah tidak ada pembahasan.
"Jadi ini mungkin yang perlu dicek kembali," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Merespons Andreas, Supratman mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan berkomunikasi lagi ke pemerintah pada hari Rabu pekan depan.
Sebelumnya Koordinator Tenaga Ahli DPR RI bidang Hukum Tata Negara Widodo membacakan daftar RUU Prolegnas 2020 yang belum selesai di antaranya termasuk RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila dan RUU Omnibus Law Perpajakan (menunggu tahap pembahasan).
"Ini informasinya dicek tadi di Tim Sekretariat Pimpinan, katanya sudah masuk tapi belum didistribusikan di komisi terkait," kata Widodo.
Dalam rapat Baleg DPR RI yang membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 itu, Widodo juga mengatakan bahwa DPR RI telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 13 RUU.
Sedangkan lima RUU belum selesai, namun sudah masuk dalam tahap pembahasan di komisi terkait maupun di DPD RI yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan (Komisi III), RUU Perlindungan Data Pribadi (Komisi I), RUU Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA (Komisi VI), dan RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD RI).
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment