Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memberikan subsidi upah untuk pekerja terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat karena kebijakan itu sangat berdampak bagi dunia usaha.
"Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah perbaiki data penerima bansos
Dia meminta pemerintah mendorong pelaku dunia usaha agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan karyawan selama masa penerapan PPKM darurat.
Langkah itu, menurut dia, dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku usaha atau perusahaan untuk dapat mempertahankan karyawan.
"Meminta pemerintah memberikan arahan jelas kepada aparat yang bertugas di lapangan bahwa PPKM mikro merupakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat berpotensi menyebabkan meningkatnya kluster penularan COVID-19, bukan pembatasan masyarakat untuk dapat mencari nafkah untuk bertahan hidup," ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR: Karantina 20 TKA asal China
Karena itu, dia menilai pemberian sanksi tegas yang diberikan kepada para melanggar agar dilakukan sesuai aturan dan bukan merusak barang atau menghalangi pelaku usaha untuk tetap melakukan usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Ia meminta pemerintah berkomitmen menyiapkan sejumlah dana untuk melakukan upaya yang dapat mencegah terjadinya PHK seperti menggencarkan program bantuan subsidi upah (BSU) dan realokasi anggaran yang tepat untuk penanganan pandemi.
Baca juga: MPR: Pemerintah tingkatkan perlindungan tokoh agama di masa pandemi
"Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah perbaiki data penerima bansos
Dia meminta pemerintah mendorong pelaku dunia usaha agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan karyawan selama masa penerapan PPKM darurat.
Langkah itu, menurut dia, dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku usaha atau perusahaan untuk dapat mempertahankan karyawan.
"Meminta pemerintah memberikan arahan jelas kepada aparat yang bertugas di lapangan bahwa PPKM mikro merupakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat berpotensi menyebabkan meningkatnya kluster penularan COVID-19, bukan pembatasan masyarakat untuk dapat mencari nafkah untuk bertahan hidup," ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR: Karantina 20 TKA asal China
Karena itu, dia menilai pemberian sanksi tegas yang diberikan kepada para melanggar agar dilakukan sesuai aturan dan bukan merusak barang atau menghalangi pelaku usaha untuk tetap melakukan usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Ia meminta pemerintah berkomitmen menyiapkan sejumlah dana untuk melakukan upaya yang dapat mencegah terjadinya PHK seperti menggencarkan program bantuan subsidi upah (BSU) dan realokasi anggaran yang tepat untuk penanganan pandemi.
Baca juga: MPR: Pemerintah tingkatkan perlindungan tokoh agama di masa pandemi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment