Jakarta (ANTARA) - Layanan sentra vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta dibuka selama 24 jam supaya calon penumpang pesawat dapat senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.
“Melalui jam operasional yang baru, maka Sentra Vaksinasi Terminal 2 dan Terminal 3 saling mendukung untuk menyediakan vaksinasi yang dapat memenuhi kebutuhan calon penumpang untuk melakukan perjalanan mendesak di setiap jadwal penerbangan yang ada selama 24 jam di Bandara Soekarno-Hatta setiap harinya,” kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin mengatakan, perluasan layanan ini meliputi perpanjangan jam operasional, di mana kini Sentra Vaksinasi Terminal 2 dibuka pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 22.00 - 03.00 WIB. Sementara itu, Sentra Vaksinasi Terminal 3 dibuka pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 20.00 - 01.00 WIB.
Baca juga: Menko Luhut tinjau sentra vaksinasi di Bandara Soetta
Sebelumnya, kedua sentra vaksinasi tersebut hanya beroperasi pada pukul 08.00 - 17.00 WIB dan membuat calon penumpang pesawat harus menunggu lama untuk melakukan vaksinasi jika harus melakukan perjalanan mendesak misalnya pada dini hari.
Lanjut dia, pemegang tiket maskapai apa pun dapat melakukan vaksinasi di Sentra Vaksinasi Terminal 2 atau Terminal 3.
Ia menjelaskan, tujuan utama diperpanjangnya jam operasional sentra vaksinasi tersebut untuk memastikan penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan sehingga sektor penerbangan dapat tetap mendukung perjalanan mendesak yang dilakukan masyarakat di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali.
"Kami berharap sentra vaksinasi ini juga dapat mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah," ujarnya.
Namun demikian, dosis vaksinasi yang ada di Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta saat ini dibatasi sekitar 1.000 dosis per hari.
Baca juga: Kapolri minta prokes di Bandara Soetta diperketat
Seperti diketahui, pada PPKM Darurat Jawa - Bali yang berlangsung 3 - 20 Juli 2021, pemerintah memberlakukan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2021 yang di antaranya mewajibkan penumpang pesawat rute domestik untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“AP II berterima kasih kepada stakeholder di antaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] serta maskapai yang telah mendukung penuh operasional Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Muhammad Awaluddin.
Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan Terminal 3 pertama kali beroperasi pada 3 Juli 2021.
Pada 3 - 6 Juli atau dalam 4 hari operasional, jumlah vaksinasi yang dilakukan di Sentra Vaksinasi Terminal 2 dan Terminal 3 telah dilakukan terhadap 2.897 orang.
Sementara itu, untuk sentra vaksinasi di 18 bandara AP II per 6 Juli telah melaksanakan vaksinasi terhadap 4.189 orang.
“Sentra vaksinasi di bandara-bandara AP II untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali. Kami juga mengimbau agar perjalanan dengan transportasi udara di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali ini dilakukan jika hanya dalam keadaan mendesak, dan calon penumpang pesawat senantiasa wajib memenuhi protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya.
“Melalui jam operasional yang baru, maka Sentra Vaksinasi Terminal 2 dan Terminal 3 saling mendukung untuk menyediakan vaksinasi yang dapat memenuhi kebutuhan calon penumpang untuk melakukan perjalanan mendesak di setiap jadwal penerbangan yang ada selama 24 jam di Bandara Soekarno-Hatta setiap harinya,” kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin mengatakan, perluasan layanan ini meliputi perpanjangan jam operasional, di mana kini Sentra Vaksinasi Terminal 2 dibuka pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 22.00 - 03.00 WIB. Sementara itu, Sentra Vaksinasi Terminal 3 dibuka pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 20.00 - 01.00 WIB.
Baca juga: Menko Luhut tinjau sentra vaksinasi di Bandara Soetta
Sebelumnya, kedua sentra vaksinasi tersebut hanya beroperasi pada pukul 08.00 - 17.00 WIB dan membuat calon penumpang pesawat harus menunggu lama untuk melakukan vaksinasi jika harus melakukan perjalanan mendesak misalnya pada dini hari.
Lanjut dia, pemegang tiket maskapai apa pun dapat melakukan vaksinasi di Sentra Vaksinasi Terminal 2 atau Terminal 3.
Ia menjelaskan, tujuan utama diperpanjangnya jam operasional sentra vaksinasi tersebut untuk memastikan penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan sehingga sektor penerbangan dapat tetap mendukung perjalanan mendesak yang dilakukan masyarakat di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali.
"Kami berharap sentra vaksinasi ini juga dapat mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah," ujarnya.
Namun demikian, dosis vaksinasi yang ada di Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta saat ini dibatasi sekitar 1.000 dosis per hari.
Baca juga: Kapolri minta prokes di Bandara Soetta diperketat
Seperti diketahui, pada PPKM Darurat Jawa - Bali yang berlangsung 3 - 20 Juli 2021, pemerintah memberlakukan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2021 yang di antaranya mewajibkan penumpang pesawat rute domestik untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“AP II berterima kasih kepada stakeholder di antaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] serta maskapai yang telah mendukung penuh operasional Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Muhammad Awaluddin.
Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan Terminal 3 pertama kali beroperasi pada 3 Juli 2021.
Pada 3 - 6 Juli atau dalam 4 hari operasional, jumlah vaksinasi yang dilakukan di Sentra Vaksinasi Terminal 2 dan Terminal 3 telah dilakukan terhadap 2.897 orang.
Sementara itu, untuk sentra vaksinasi di 18 bandara AP II per 6 Juli telah melaksanakan vaksinasi terhadap 4.189 orang.
“Sentra vaksinasi di bandara-bandara AP II untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali. Kami juga mengimbau agar perjalanan dengan transportasi udara di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali ini dilakukan jika hanya dalam keadaan mendesak, dan calon penumpang pesawat senantiasa wajib memenuhi protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment