Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sonyendah Retnaningsih mengapresiasi dan mendukung penuh atensi Presiden Joko Widodo terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi.
“Presiden paham benar BPK sebagai lembaga tinggi negara sangat berperan penting dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” kata Sonyendah dalam keterangan tertulis yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut merupakan reaksi atas Pidato Kenegaraan yang diucapkan oleh Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2021, menjelang Hari Ulang Tahun ke-76 RI mengenai peran pemeriksaan BPK. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa diperiksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat sebagai hukum tertinggi dalam bernegara.
Baca juga: Presiden Jokowi dukung pemeriksaan BPK dalam penanganan COVID-19
Berdasarkan atas ketidaknormalan yang terjadi pada situasi pandemi, Jokowi mengatakan bahwa peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian.
Bagi Sonyendah, pernyataan Presiden Jokowi menunjukkan bahwa Kepala Negara sangat memahami ketidaknormalan situasi di tengah pandemi COVID-19. Karena itu, Sonyendah setuju dan mendukung Presiden.
“Dalam kondisi seperti ini, audit BPK pun tidak bisa dilakukan sebagaimana kondisi pada saat situasi berjalan normal,” kata Pakar Hukum dari UI tersebut.
Sebab, apabila BPK melakukan tugasnya seolah kondisi negara berada dalam kondisi normal, yang terjadi adalah hal-hal yang dapat dikualifikasi sebagai hal yang berlawanan dengan kondisi aktual yang terjadi.
Baca juga: BPK lakukan "semesta audit" keuangan negara dalam penanganan COVID-19
“Tetapi sebaiknya, BPK dan aparat penegak hukum tidak melihat hal tersebut sebagai suatu pengecualian yang dalam hukum biasanya dikualifikasi sebagai alasan pembenar,” kata dia.
Menurut Sonyendah, aparat penegak hukum harus mengikuti arahan Presiden Jokowi. Ia juga mengingatkan pentingnya pernyataan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR Senin (16/8) lalu, yang menekankan saat ini yang paling utama adalah bagaimana memastikan dan menjamin keselamatan rakyat Indonesia sebagaimana amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar RI 1945.
“Yang salah satu amanahnya adalah negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini dapat dimaknai sebagai kewajiban (untuk) melindungi rakyatnya,” tutur Sonyendah.
Baca juga: Presiden: Pemerintah perhatikan rekomendasi BPK soal pembiayaan APBN
“Presiden paham benar BPK sebagai lembaga tinggi negara sangat berperan penting dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” kata Sonyendah dalam keterangan tertulis yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut merupakan reaksi atas Pidato Kenegaraan yang diucapkan oleh Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2021, menjelang Hari Ulang Tahun ke-76 RI mengenai peran pemeriksaan BPK. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa diperiksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat sebagai hukum tertinggi dalam bernegara.
Baca juga: Presiden Jokowi dukung pemeriksaan BPK dalam penanganan COVID-19
Berdasarkan atas ketidaknormalan yang terjadi pada situasi pandemi, Jokowi mengatakan bahwa peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian.
Bagi Sonyendah, pernyataan Presiden Jokowi menunjukkan bahwa Kepala Negara sangat memahami ketidaknormalan situasi di tengah pandemi COVID-19. Karena itu, Sonyendah setuju dan mendukung Presiden.
“Dalam kondisi seperti ini, audit BPK pun tidak bisa dilakukan sebagaimana kondisi pada saat situasi berjalan normal,” kata Pakar Hukum dari UI tersebut.
Sebab, apabila BPK melakukan tugasnya seolah kondisi negara berada dalam kondisi normal, yang terjadi adalah hal-hal yang dapat dikualifikasi sebagai hal yang berlawanan dengan kondisi aktual yang terjadi.
Baca juga: BPK lakukan "semesta audit" keuangan negara dalam penanganan COVID-19
“Tetapi sebaiknya, BPK dan aparat penegak hukum tidak melihat hal tersebut sebagai suatu pengecualian yang dalam hukum biasanya dikualifikasi sebagai alasan pembenar,” kata dia.
Menurut Sonyendah, aparat penegak hukum harus mengikuti arahan Presiden Jokowi. Ia juga mengingatkan pentingnya pernyataan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR Senin (16/8) lalu, yang menekankan saat ini yang paling utama adalah bagaimana memastikan dan menjamin keselamatan rakyat Indonesia sebagaimana amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar RI 1945.
“Yang salah satu amanahnya adalah negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini dapat dimaknai sebagai kewajiban (untuk) melindungi rakyatnya,” tutur Sonyendah.
Baca juga: Presiden: Pemerintah perhatikan rekomendasi BPK soal pembiayaan APBN
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment