Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, mengatakan, mereka telah mencatat sebanyak 816 kasus perdagangan manusia dan 699 kasus perempuan migran melalui Catatan Tahunan sepanjang 2017-2020.

“Upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap perempuan pekerja migran Indonesia menjadi urgen untuk terus dilakukan dan ditingkatkan (oleh pemerintah, red.),” kata dia, ketika menyampaikan materi dalam diskusi publik bertajuk “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, dan dipantau dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Komnas Perempuan: Bebas biaya penempatan PMI cegah "human trafficking"

Sedangkan berdasarkan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terdapat 30 kasus terkait perempuan migran dan 12 kasus terkait perdagangan orang. Berdasarkan dari jumlah kasus perdagangan orang dan kasus perempuan migran, Komnas Perempuan menjadikan isu perempuan pekerja sebagai isu prioritas keempat Komnas Perempuan periode 2020-2024.

Adapun yang menempati isu prioritas pertama adalah konflik dan bencana, yang kemudian disusul oleh isu perempuan tahanan dan serupa tahanan yang menjadi prioritas kedua. Selanjutnya adalah isu kekerasan seksual yang menjadi prioritas ketiga.

Baca juga: 7 perempuan korban perdagangan manusia di Cibubur diselamatkan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia C Salampessy, mengungkapkan, upaya pemenuhan perlindungan pekerja migran dan keluarganya masih menghadapi tantangan dan hambatan.

“Hal ini (tantangan dan hambatan) berkaitan dengan sejumlah isu, antara lain isu feminisasi kemiskinan, lingkaran kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, sistem hukum yang tidak berpihak kepada perempuan korban, serta pelanggaran hak atas peradilan yang adil,” ucap dia.

Baca juga: Polda NTB tangkap dua anggota sindikat perdagangan manusia

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dia mengatakan, kasus pelanggaran hak konstitusi terhadap perempuan sering kali tidak dilihat dan tidak diperhitungkan, sebagaimana yang dihadapi oleh sejumlah perempuan migran terpidana mati di negara tujuan bekerja, serta kasus-kasus yang dialami oleh pekerja migran Indonesia yang lain.

Ia mengatakan, upaya advokasi untuk pemenuhan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya, serta pencegahan pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil.

Baca juga: Pekerja migran harus merdeka dari eksploitasi, sebut Kepala BP2MI

“Tentunya upaya tersebut perlu diperkuat dan diperluas demi terciptanya kehidupan yang adil, setara, dan bebas dari pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja migran Indonesia,” kata dia. 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2021