Tanjungpinang (ANTARA) - Panitia Hak Angket Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTPP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyerahkan rekomendasi hasil penyelidikan kepada aparat penegak hukum dan Mendagri.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinat, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tugas beberapa hari lalu setelah memeriksa puluhan saksi dalam kasus TTPP yang merugikan keuangan daerah.
Namun, panitia gagal memeriksa Wali Kota Rahma dan juga Wakil Wali Kota Endang Abdullah, meski sudah melayangkan empat kali surat pemanggilan.
"Kami rekomendasikan agar permasalahan ini dilanjutkan oleh aparat penegak hukum karena berdasarkan hasil pemeriksaan panitia ditemukan dugaan pelanggaran aturan," katanya.
Baca juga: DPRD Tanjungpinang gunakan hak angket terkait tunjangan tambahan PNS
Baca juga: Apriyandi pasrah diberhentikan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang
Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Rahma dan Endang yakni menerima TTPP, padahal mereka bukan pegawai. Selain itu, dalam pemeriksaan saksi, panitia memperoleh informasi dari seorang saksi yang merupakan PNS bahwa Rahma diduga ikut menetapkan nilai TTPP yang diterimanya.
Berdasarkan keterangan saksi itu, panitia pun berinisiatif mengundang Rahma agar dapat mengklarifikasi persoalan itu.
"Itu salah satunya, tetapi tidak dimanfaatkan. Padahal kami mengundangnya untuk mengkonfirmasi apakah benar keterangan saksi itu atau tidak," ujarnya, yang diusung Partai Persatuan Pembangunan.
Berdasarkan data yang diperoleh Panitia Hak Angket, tahun 2020 Rahma menjabat sebagai Wakil Wali Kota menerima TTPP sebesar Rp93 juta, kemudian tahun 2021 memperoleh Rp98 juta setelah menjabat sebagai Wali Kota.
Rahma baru-baru ini mengembalikan uang yang bersumber dari TTPP ke kas negara sebesar Rp2,3 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Kejati Kepri, yang sedang mendalami kasus itu berdasarkan laporan LSM JPKP Tanjungpinang.
Sementara Endang yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang mengembalikan uang sebesar Rp139 juta ke kas negara melalui Kejati Kepri.
Penyidik Kejati Kepri juga telah memeriksa Rahma dan Endang dalam kasus itu.
Rahma dan Endang yang dikonfirmasi kasus itu kerap menghindar dari wartawan.
Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni menegaskan pihaknya akan melanjutkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pihak kepolisian, kejaksaan dan BPK, selain melaporkan hasil penyelidikan panitia angket ke Mendagri.*
Baca juga: DPRD Tanjungpinang menolak rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2021
Baca juga: DPRD minta tinjau ulang Tanjungpinang pintu pemulangan PMI
Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinat, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tugas beberapa hari lalu setelah memeriksa puluhan saksi dalam kasus TTPP yang merugikan keuangan daerah.
Namun, panitia gagal memeriksa Wali Kota Rahma dan juga Wakil Wali Kota Endang Abdullah, meski sudah melayangkan empat kali surat pemanggilan.
"Kami rekomendasikan agar permasalahan ini dilanjutkan oleh aparat penegak hukum karena berdasarkan hasil pemeriksaan panitia ditemukan dugaan pelanggaran aturan," katanya.
Baca juga: DPRD Tanjungpinang gunakan hak angket terkait tunjangan tambahan PNS
Baca juga: Apriyandi pasrah diberhentikan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang
Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Rahma dan Endang yakni menerima TTPP, padahal mereka bukan pegawai. Selain itu, dalam pemeriksaan saksi, panitia memperoleh informasi dari seorang saksi yang merupakan PNS bahwa Rahma diduga ikut menetapkan nilai TTPP yang diterimanya.
Berdasarkan keterangan saksi itu, panitia pun berinisiatif mengundang Rahma agar dapat mengklarifikasi persoalan itu.
"Itu salah satunya, tetapi tidak dimanfaatkan. Padahal kami mengundangnya untuk mengkonfirmasi apakah benar keterangan saksi itu atau tidak," ujarnya, yang diusung Partai Persatuan Pembangunan.
Berdasarkan data yang diperoleh Panitia Hak Angket, tahun 2020 Rahma menjabat sebagai Wakil Wali Kota menerima TTPP sebesar Rp93 juta, kemudian tahun 2021 memperoleh Rp98 juta setelah menjabat sebagai Wali Kota.
Rahma baru-baru ini mengembalikan uang yang bersumber dari TTPP ke kas negara sebesar Rp2,3 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Kejati Kepri, yang sedang mendalami kasus itu berdasarkan laporan LSM JPKP Tanjungpinang.
Sementara Endang yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang mengembalikan uang sebesar Rp139 juta ke kas negara melalui Kejati Kepri.
Penyidik Kejati Kepri juga telah memeriksa Rahma dan Endang dalam kasus itu.
Rahma dan Endang yang dikonfirmasi kasus itu kerap menghindar dari wartawan.
Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni menegaskan pihaknya akan melanjutkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pihak kepolisian, kejaksaan dan BPK, selain melaporkan hasil penyelidikan panitia angket ke Mendagri.*
Baca juga: DPRD Tanjungpinang menolak rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2021
Baca juga: DPRD minta tinjau ulang Tanjungpinang pintu pemulangan PMI
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment