ANTARA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai terdapat potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau abuse of power dalam polemik pemecatan guru honorer di Kabupaten Cirebon, Jumat 17 Maret. Tindakan Gubernur Ridwan Kamil mendapat atensi banyak pihak, karena Gubernur Jabar menghubungi pihak sekolah tempat guru honorer tersebut bekerja. (Fandi Yogari Saputra/Rayyan/Rully Yuliardi Achmad)
Home »
Cirebon »
Guru honorer »
Ombudsman »
Pendapat »
RI »
Terkait pemecatan »
Pendapat Ombudsman RI terkait pemecatan guru honorer di Cirebon
Friday, March 17, 2023
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment