Jakarta (ANTARA) - Direktur Riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Deni Irvani mengatakan keputusan PDI Perjuangan mengusung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden dapat meningkatkan elektabilitas partai tersebut pada kelompok pemilih kritis.

"Keputusan PDI Perjuangan mencalonkan Ganjar sebagai (bakal) capres tampaknya berdampak positif terhadap PDI Perjuangan. Setelah mengalami tren yang menurun, elektabilitas PDI Perjuangan di kelompok pemilih kritis menguat pasca-pencalonan Ganjar," kata Deni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hasil survei SMRC menunjukkan dukungan kepada PDI Perjuangan di kalangan pemilih kritis usai menetapkan Ganjar sebagai bakal capres cenderung naik dari 16,1 persen pada survei 18-19 April 2023 menjadi 19 persen pada survei 25-28 April 2023.

Baca juga: Megawati kantongi 10 nama untuk berpasangan dengan Ganjar

Deni menjelaskan bahwa "pemilih kritis" adalah pemilih yang memiliki akses ke berbagai sumber informasi sosial-politik secara lebih baik, karena mereka memiliki telepon sehingga bisa mengakses internet untuk mengetahui dan bersikap terhadap berita sosial-politik.

"Pemilih kritis umumnya adalah pemilih kelas menengah bawah ke kelas atas, lebih berpendidikan, dan cenderung tinggal di perkotaan. Mereka juga cenderung lebih bisa memengaruhi opini kelompok pemilih di bawahnya. Total pemilih kritis ini secara nasional diperkirakan 80 persen," ujarnya.

Survei nasional tersebut dilakukan SMRC terhadap responden yang memiliki hak pilih dan telepon genggam sebagai indikator pemilih kritis. Sampel survei itu dipilih melalui metode random digit dialing (RDD) dengan responden sebanyak 1.021 orang.

Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 3,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

Baca juga: Pengamat tanggapi merosotnya hasil survei Ganjar

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Survei LSI: Pemilih Jokowi masih memilih Ganjar Pranowo

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023