Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Ardy Susanto mengapresiasi terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendorong penerapan "restorative justice" dalam menyelesaikan perkara pidana.
"'Restorative justice' atau keadilan restorarif merupakan salah satu pencapaian Polri yang patut dibanggakan di HUT Ke-77 tahun ini," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
"Restorative justice" merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Dasar penerapan "restorative justice" adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Pengertian "restorative justice" atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga: IPTI sebut audiensi PSMTI dan Jokowi tak bahas politik
Baca juga: IPTI dorong pemuda Tionghoa aktif sukseskan Pemilu 2024
Menurut Ardy, penyelesaian perkara dengan mekanisme "restorative justice" sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pasalnya, "restorative justice" mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pidana ringan.
"Dengan 'restorative justice', maka menghemat energi dari masyarakat Indonesia dan sangat memberikan dampak positif karena memberikan pendidikan kehidupan yang positif," katanya.
Ardy menilai Slogan Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) sudah terbukti berhasil nyata di masyarakat. Ardy mencontohkan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terlibat aktif membantu masyarakat dan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dengan aktif membantu vaksinasi, distribusi bantuan sosial, dan penegakan hukum yang humanis untuk menjamin kesehatan masyarakat.
"Polri juga mampu mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran serta menjamin penyelenggaraan 'event-event' internasional di Indonesia, seperti KTT G20, WSBK, MotoGP, KTT ASEAN Ke 42," jelasnya.
Selai itu, kata dia, Polri berhasil melewati badai internal karena kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Menurut dia, Polri mampu bertindak profesional, transparan, dan akuntabel menangani dua peristiwa tersebut sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri kembali pulih.
"Ujian mendatang adalah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Polri harus profesional untuk mengamankan penyelenggaraan pemilu sehingga pemilu bisa berlangsung aman, lancar, damai, dan sukses. Tidak boleh ada kriminalisasi dan semuanya harus Presisi sesuai slogan Polri," harapnya.
"'Restorative justice' atau keadilan restorarif merupakan salah satu pencapaian Polri yang patut dibanggakan di HUT Ke-77 tahun ini," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
"Restorative justice" merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Dasar penerapan "restorative justice" adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Pengertian "restorative justice" atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga: IPTI sebut audiensi PSMTI dan Jokowi tak bahas politik
Baca juga: IPTI dorong pemuda Tionghoa aktif sukseskan Pemilu 2024
Menurut Ardy, penyelesaian perkara dengan mekanisme "restorative justice" sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pasalnya, "restorative justice" mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pidana ringan.
"Dengan 'restorative justice', maka menghemat energi dari masyarakat Indonesia dan sangat memberikan dampak positif karena memberikan pendidikan kehidupan yang positif," katanya.
Ardy menilai Slogan Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) sudah terbukti berhasil nyata di masyarakat. Ardy mencontohkan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terlibat aktif membantu masyarakat dan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dengan aktif membantu vaksinasi, distribusi bantuan sosial, dan penegakan hukum yang humanis untuk menjamin kesehatan masyarakat.
"Polri juga mampu mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran serta menjamin penyelenggaraan 'event-event' internasional di Indonesia, seperti KTT G20, WSBK, MotoGP, KTT ASEAN Ke 42," jelasnya.
Selai itu, kata dia, Polri berhasil melewati badai internal karena kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Menurut dia, Polri mampu bertindak profesional, transparan, dan akuntabel menangani dua peristiwa tersebut sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri kembali pulih.
"Ujian mendatang adalah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Polri harus profesional untuk mengamankan penyelenggaraan pemilu sehingga pemilu bisa berlangsung aman, lancar, damai, dan sukses. Tidak boleh ada kriminalisasi dan semuanya harus Presisi sesuai slogan Polri," harapnya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment