Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) dapat bermanfaat bagi perangkat desa serta sektor desa apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang.

“Rancangan Undang-Undang Desa nanti ini juga akan menjadi satu undang-undang yang tentu saja saya berharap akan bermanfaat bagi sektor desa dan perangkat desa umumnya dan akan bermanfaat bagi Indonesia,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikannya usai RUU Desa yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI.

Puan menyebut bahwa DPR belum menargetkan terkait waktu pengesahan RUU Desa, yang diketahui tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Dia menjelaskan bahwa persetujuan DPR agar RUU Desa menjadi undang-undang akan melalui mekanisme perundang-perundangan di DPR, serta menampung aspirasi publik terlebih dahulu.

“Target pengesahannya itu kami tidak memiliki target yang kami tetapkan karena yang kami harapkan adalah bagaimana nantinya kita bisa menampung aspirasi dari masyarakat, kemudian perangkat desa, dan bermanfaat untuk desa-desa,” tuturnya.

Puan lantas menepis bahwa digulirkannya RUU Desa di parlemen jelang Pemilu 2024 lantaran mengandung kepentingan politik. Sebaliknya, dia mengajak elemen masyarakat untuk senantiasa berpikir positif di tengah tahun politik.

Dia menegaskan bahwa pembahasan RUU Desa nantinya akan dilakukan secara seksama dengan pemerintah dan DPD RI, serta dengan mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Saya berharap bahwa apa yang kita lakukan pada tahun politik ini diapresiasi sebagai satu tindakan yang positif, jadi jangan apa-apa kemudian dibawa negatif terus. Cuma yang harus sama-sama dipahami adalah dalam pembahasan satu undang-undang itu tentu saja kita harus bersama-sama untuk bisa membahas tersebut setelah menampung aspirasi dan masukkan dari semua pihak,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR, menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI," tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Sejumlah perubahan yang terkandung dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun untuk tiga periode, menjadi sembilan tahun untuk dua periode, dan terdapat kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU Desa jadi usul inisiatif DPR

Baca juga: Baleg tegaskan semangat RUU Desa: Jangan sampai ada yang dirugikan

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023