Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi berbagai isu terkait pencalonan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden dengan menegaskan bahwa kini dia hanya ingin fokus bekerja hingga masa baktinya selesai.

"Intinya, saya mau fokus saja jadi menko PMK sampai selesai," tegas Muhadjir ditemui usai acara The Thirtieth Meeting of The Asean Socio-Cultural Community (ASCC) di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas), yang menyebut nama Muhadjir sebagai salah satu bakal cawapres untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Menanggapi hal itu, Muhadjir mengatakan bahwa bukan hanya namanya yang disebut dan belum tentu dirinya yang akan dicalonkan sebagai bakal cawapres.

"Peluang itu, ya, ada sih, tapi kan bisa dihitung berapa persen dari tingkat probabilitasnya; kan begitu," tambahnya.

Baca juga: Menko PMK buka wacana larang pergi haji lebih dari satu kali

Muhadjir menyebutkan sejumlah pihak telah mencoba berkomunikasi dengannya. Namun, dia enggan menyebutkan siapa saja pihak yang dimaksud.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak boleh terikat secara langsung dengan partai politik karena masih terikat sebagai pengurus PP Muhammadiyah yang tidak membolehkan pengurusnya menjadi anggota partai politik.

Meski demikian, Muhadjir mengapresiasi sejumlah pihak yang mengusulkan namanya menjadi bakal cawapres. Dia pun menyerahkan seluruh wewenang itu terhadap partai politik yang mengajukan dirinya.

"Bukan urusan siap atau tidak siap, soalnya adalah jadi atau ndak. Masih isu kan?" ujar Muhadjir Effendy.

Baca juga: Muhadjir: Perlindungan sosial yang adaptif penting untuk dikembangkan

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Menko PMK pimpin sidang ASCC bahas persoalan sosial budaya ASEAN

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023