Dengan keputusan MA tersebut, iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp80.000 untuk kelas I.
Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui keputusan Mahkamah Agung menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki sistem tata kelola sehingga menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat.Menurut Ganjar, hal yang mesti diutamakan dalam melakukan perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan adalah pembenahan spirit bahwa BPJS merupakan bentuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Jadi, lanjut Ganjar, mempermudah dan membantu masyarakat yang berobat adalah sebuah keniscayaan, bukan justru mempersulit.
"Permudah masyarakat dalam berobat, soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri karena yang pakai BPJS itukan juga bayar sendiri, mandiri," ujarnya.
Baca juga: MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan belum terima salinan putusan MA
Seperti diwartakan, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.
Dengan keputusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula yaitu Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 untuk kelas II, dan iuran sebesar Rp80.000 untuk kelas I.
Baca juga: Menkeu: dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS akan "direview"
Baca juga: Pemerintah naikkan target penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment