ANTARA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19. Dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah untuk daerah zona merah. Selain itu, ia menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang, jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap sebagai sedekah.
(Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Feny Aprianti)
Sunday, July 12, 2020
MUI terbitkan fatwa shalat Idul Adha
By
Terakata
on
July 12, 2020
Tags :
MUI
Related : MUI terbitkan fatwa shalat Idul Adha
MUI-tokoh ormas Islam Sulteng deklarasikan wasathiyatul Islam Ketua Komisi Ukhuwwah MUI Sulteng Dr Abdul Gani Jumat, membacakan naskah deklarasi bertajuk "Deklarasi Wasathiyatul Islam MUI Sulteng tahun 2020", berlangsun ...
Stafsus Presiden: MUI masih sangat dibutuhkan Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf saat diwawancarai ANTARA di ruang kerjanya di Jakarta, Jumat (22/11/2019). ANTARA/ Muhammad ZulfikarJakarta (ANTARA) - Staf K ...
HUT RI, MUI tegaskan peneguhan Pancasila ideologi final Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (Kementerian Agama)Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengajak semua komponen ...
MUI tegaskan kehalalan dari vaksin COVID-19 Sinovac Tangkapan layar - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis dalam webinar "Vaksn COVID-19 untuk Indonesia Bangkit" y ...
MUI ajak lembaga penyiaran isi Ramadhan dengan tayangan berkualitas Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis saat membacakan deklarasi komitmen penyiaran saat Ramadhan. (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-MUI TV)Jakarta (ANTARA) - Majelis ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment