Peserta disyaratkan sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama
Semarang (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengharuskan peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat dasar yang digelar bersama jajaran Bawaslu 18 kabupaten/kota di Jateng sudah disuntik vaksin COVID-19.

Menurut dia, hal tersebut juga sebagai upaya untuk membantu Pemerintah dalam melaksanakan Program Vaksinasi COVID-19, sebab vaksinasi menjadi salah satu ikhtiar untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona.

Ia menjelaskan bahwa SKPP Dasar di Jateng akan diikuti peserta dari 18 kabupaten/kota, dan dibagi ke dalam enam titik lokasi pelaksanaan SKPP.

Terkait dengan jadwal pelaksanaannya, Bawaslu Jateng masih berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia dan juga menunggu perkembangan jumlah kasus COVID-19 di Tanah Air.

Sebagai persiapan pelaksanaan SKPP, Bawaslu Jateng bersama 18 Bawaslu kabupaten/kota menggelar rapat koordinasi secara daring.

Rapat kali ini untuk mendapatkan laporan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait persiapan pelaksanaan SKPP terutama terkait dengan situasi dan kondisi perkembangan COVID-19 di masing-masing daerah.

Hingga kini, kabupaten/kota di Jateng masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.
Baca juga: Bawaslu Jateng: Indeks kerawanan pemilu Kendal tertinggi
Baca juga: Bawaslu Jateng: Masker-penyanitasi tangan bisa jadi APK

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021